KATA PENGARAH PLT. WALIKOTA BEKASI
Rahmat Effendi |
Kota Bekasi memiliki visi Bekasi
Cerdas,
Sehat, dan Ihsan. Visi tersebut dicanangkan sejak bergantinya
elit pemerintahan daerah yang baru tahun 2008 untuk mengimbangi
pertumbuhan dan
perkembangan Kota Bekasi dalam 5 tahun ke depan. Makna dari Bekasi
Cerdas
adalah “Mewujudkan Karakter Masyarakat
Yang Cerdas Melalui Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
dan
Merintis Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun”.
Kebijakan untuk mencapai visi
Bekasi
Cerdas, Pemerintah Kota Bekasi melakukan terobosan-terobosan di bidang
pendidikan, diantaranya;
1). Membebaskan iuran dan
pungutan bagi siswa yang
bersekolah di SD/MI Negeri,
2). Pemberian subsidi bagi
siswa yang bersekolah di
SD/MI Swasta di Kota Bekasi,
3). Subsidi secara bertahap
untuk membebaskan
iuran dan pungutan bagi siswa untuk bersekolah di SMP/MTs Negeri,
4). Pemberian
subsidi bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTs Swasta di Kota Bekasi,
dan
5).
Peningkatan kesejahteraan guru dan percepatan sertifikasi guru, demikian
pula
ditempuh upaya meningkatkan kualitas pendidikan 12 tahun secara
berkelanjutan.
Aksi nyata dalam kegiatan
tersebut
diwujudkan dengan : Pertama, mendukung peningkatan
kapasitas kelembagaan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian pembangunan.
Kedua, pengembangan
kapasitas diri
untuk kecerdasan dalam bekerja dan berwirausaha di lingkungan
pertumbuhan kota
yang dinamis. Visi tersebut dijalankan dengan misi mengembangkan
kehidupan
sosial warga melalaui penataan sistem layanan pendidikan yang lebih
baik,
terarah yang difasilitasi dengan database
yang akurat dengan kemampuan mengelola dan memelihara data tersebut
secara
handal untuk menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dan masyarakat yang
cerdas dan mampu mandiri melalui tahap perkembangan selanjutnya.
Untuk
mewujudkan visi tersebut, Kota Bekasi harus memiliki peta data akurat
guru dan
analisa secara komprehensif sehingga dapat mendukung kebijakan strategis
di
bidang pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun
2008 tentang Guru.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LSM
Sapulidi yang
konsen terhadap pendidikan sangat saya berikan apresiasi terhadap hasil
analisa
rasio kebutuhan guru Kota Bekasi tahun 2012-2016 yang dibuat bersamaan
dengan
pelaksanaan moratorium CPNS yang mengharuskan pemerintah daerah
melakukan
analisa jabatan terhadap semua SKPD yang ada.
Dengan kontribusi yang diberikan oleh LSM
Sapulidi,
saya berharap hal ini menjadi bahan saya dan para steakholders bidang
pendidikan untuk mengangkat dan memberikan pertimbangan pengangkatan,
rekruitmen dan redistribusi guru-guru honorer menjadi CPNS untuk ikut
membangun
dan mengimplementasikan visi Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan.
Bekasi, 17 Pebruari 2012
Dr. H.
Rahmat Effendi
Plt.
Walikota Bekasi
Buku Analisa Rasio Kebutuhan Guru Kota Bekasi Tahun 2012-2016
6. Lampiran - Lampiran
6a.Lampiran_1_Profil_Pendidikan6b.Lampiran_2_Jenjang_Pendidikan
6c. Lampiran_3_Pangkat_dan_Golongan
6d. Lampiran_4_Usia
6e. Lampiran_5_Gender
6f. Lampiran_6_Purna_Bhakti
6g. Lampiran_7_Analisa_Rasio
6h. Daftar_Guru_Honorer_Kota_Bekasi
6i. Lampiran_8b_Honorer_Non_Database
6j. Lampiran_9_Daftar_Alamat_Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi