Senin, 08 Desember 2014

Catatan Ombudsman, ICW & PGRI Soal Kurikulum 2013

KRONOLIGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013


I. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

3 April 2013 


ORI atau Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

  1. banyak guru yang berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tersebut.
  2. sosialisasi pelaksanaan kurikulum 2013 yang terbatas pada struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran dan jam pelajaran tentu masih jauh dari komprehensif untuk sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail pada tahap implementasi teknisnya.
  3. perlu diingat guru yang harus dilatih sangat besar jumlahnya sementara waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pelatihan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tersebut sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.

29 Nopember 2014

ORI kembali merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

  1. ORI menerima laporan dari banyak daerah mengenai buruknya pelaksanaan kurikulum 2013. Laporan dari semua daerah rata-rata seragam yakni mengenai buku yang tidak tersedia, guru sulit menerapkan penilaian dan susah memenuhi target mengajar 24 jam sepekan untuk syarat sertifikasi dan banyak pengaduan lain.
  2. Sementara pelaksanaan kurikulum 2013 tidak dilaksanakan secara serentak pada tahun 2014 karena belum dilakukan evaluasi dan pengecekan terhadap hasil.

II. Indonesia Corruption Watch (ICW)

15 Februari 2013

ICW menyatakan terdapat 8 kejanggalan dalam proses penyusunan Kurikulum 2013, yaitu :
  1. Pemerintah menggunakan logika terbalik dalam perubahan kurikulum pendidikan, yaitu perubahan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dilakukan sesudah perubahan kurikulum nasional;
  2. Pemerintah tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Perpres Nomor 5 Tahun 2010;
  3. Anggaran perubahan Kurikulum 2013 tidak terencana dengan baik;
  4. Tidak ada evaluasi komprehensif terhadap Kurikulum 2006 (KTSP);
  5. Panduan Kurikulum 2013 mengukung kreativitas dan inovasi guru serta penyeragaman konteks lokal;
  6. Target pelatihan instruktur nasional, guru inti dan guru sasaran terlalu ambisius;
  7. Bahan perubahan kurikulum yang disampaikan pemerintah berbeda-beda;
  8. Buku-buku yang disiapkan untuk siswa dan guru kurang dari 50% yang sudah selesai.

30 Agustus 2014

ICW kembali mendesak pemerintah untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 dengan berdasar pertimbangan sebagai berikut :
  1. Kurikulum 2013 di nilai tidak berdasarkan konsep yang jelas dan matang;
  2. Terjadi kekacauan penerapan kurikulum 2013 di mana sampai tahun ajaran baru dimulai buku belum dibagikan sehingga membuat orang tua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri dan fotokopi, membeli di toko buku atau mengunduh di internet;
  3. Banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan, pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani oleh metode penilaian siswa yang mewajibkan guru membuat penilaian otentik bagi setiap siswa berupa narasi.

III. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

17 Januari 2013

PGRI menilai persiapan kurikulum 2013 belum matang dan meminta pelaksanaan ditunda. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum kurikulum diterapkan, antara lain rancangan pendekatan tematik terpadu yang harus jelas antar tingkatan, pengkajian ulang penggantian penjurusan menjadi peminatan pada tingkat SMA, penerbitan landasan hukum kurikulum 2013, serta persiapan yang lebih matang dengan mempertimbangkan heterogenitas wilayah Indonesia, kesiapan guru dan sinkronisasi yang baik antar pemegang kepentingan.

11 September 2014 

PGRI menyayangkan distribusi buku kurikulum 2013 semester 1 yang belum tuntas menjangkau semua kabupaten/kota, serta pelatihan implementasi kurikulum 2013 yang belum menjangkau semua guru.

#ICW #ORI #PGRI #KURIKULUM2013 #STOP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi