Sabtu, 11 Mei 2013

Telusur Penghambat Honorer Menjadi CPNS

Berdasarkan Keinginan Pemerintah Hanya Mengangkat 35% Honorer K2

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST

Berkali-kali pejabat dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selalu berucap bahwa Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) yang jumlahnya mencapai 650.000-an itu hanya dapat diangkat tidak lebih dari 35% menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Itupun harus lulus dalam uji publik dan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) serta Tes Kompetensi Bidang (TKD) yang akan dilaksanakan secara serentak sekitar antara bulan Juli atau Agustus 2013 mendatang.


Apa maksud dari pernyataan itu?

Beberapa waktu yang lalu, sebanyak 8.371 honorer K1 yang sudah selesai di Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan 50% dari jumlah tersebut tidak dapat diangkat menjadi CPNS akibat dari beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-undang mereka tidak memenuhi syarat.

Dengan bertambahnya jumlah tenaga honorer yang tersingkir, menambah problem dan permasalahan yang sangat rumit untuk menyelesaikan persoalan honorer. Sehingga honorer hanya menjadi mainan dan publikasi pejabat tertentu untuk tenar dimedia yang seolah-olah dia memperjuangkan tenaga honorer.

Berdasarkan analisa pribadi saya mulai dari memahami pernyataan-pernyataan pejabat di Kemen PAN&RB dan BKN serta BKD di provinsi/kabupaten/kota, ada beberapa hal alasan mengapa hanya 30% honorer K2 yang dapat diangkat menjadi CPNS.

Pertama, adanya istilah Reformasi Birokrasi sehingga ada kewajiban kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan rekruitmen CPNS dengan 3 hal, yaitu :

a. minus growth 

Minus Growth adalah apabila formasi diterapkan berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) dan analisa jabatan (ANJAB) terhadap jumlah pegawainya dalam satu daerah sudah berlebihan, termasuk didalamnya anggaran belanja pegawai lebih dari 50% dari total APBD untuk tingkat Kab/Kota dan 30% rasio belanja pegawai untuk Pemerintah Provinsi.

Banyak terdapat daerah yang mengalami hal demikian, sehingga sekalipun tenaga honorer lulus uji publik dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) serta tes kompetensi bidang (TKB) akan menghambat pengangkatan honorer tersebut menjadi CPNS.

Sebab, syarat daerah masih bisa mengajukan formasi CPNS apabila daerah itu masih membutuhkan pegawai yang dibuktikan dengan ABK dan ANJAB serta belanja pegawai (Kab/Kota) tidak melebihi 50% dari APBD dan untuk provinsi tidak lebih dari 30%.  

Apakah daerah anda termasuk zona minus growth, ayoo segera tanyakan kepada BKD setempat...

b. zero growth

Zero Growth adalah melakukan perekrutan CPNS atau mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS sesuai dengan pegawai yang pensiun (tutup lobang). 

Sehingga jika ada tenaga honorer melebihi jumlah pegawai yang pensiun, dapat dipastikan akan ada tenaga honorer yang tertinggal atau tidak dapat diangkat menjadi CPNS akibat tidak ada penempatan.

Meskipun sudah zero growth pada suatu daerah, belum tentu juga akan diberikan penuh untuk diisi oleh tenaga honorer. Karena Kemen PAN&RB juga menerapkan zero growth secara proporsional.

"Daerah yang kelebihan pegawai tidak akan diisi penuh dari pegawai baru (honorer,red). Dan daerah yang kekurangan bisa saja diberikan lebih dari pegawai yang pensiun. Hal ini berlaku terutama di pulau Jawa yang umumnya sudah kelebihan PNS. Sementara yang kekurangan seperti Papua dan Papua Barat bisa diberikan lebih banyak," ujar Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN&RB kepada wartawan, Jum'at, 10 Mei 2013.

Maka untuk teman-teman tenaga honorer harus mempertanyakan kepada BKD setempat, apakah daerah anda merupakan daerah termasuk zona zero growth, jika ya maka siap-siap untuk kecewa karena hanya bisa diangkat hanya menutupi pegawai yang memasuki pensiun.

c. growth

Growth adalah sistem yang paling mengerikan untuk tenaga honorer. Karena sistem growth adalah apabila alokasi formasi (rekruitmen) CPNS lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun. 

Artinya jika yang pensiun cuma 20 orang ditahun 2013 ini misalnya, sementara kebutuhan cuma 25 orang, sementara jumlah tenaga honorer mencapai 100 orang, maka ada 65 tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS. 

Apakah didaerah anda termasuk yang minus growth, zero growth atau growth...??? harus anda pastikan tenaga honorer mulai dari sekarang.

Kedua, belum adanya kepastian anggaran di Kementerian Keuangan sehingga dapat menghambat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketiga, hanya 123.167 orang PNS yang memasuki pensiun (batas usia pensiun/BUP) tahun 2013, sementara jumlah tenaga honorer kategori 2 mencapai 650.000-an orang.

Keempat, banyaknya tenaga honorer siluman yang masuk menjadi kategori II, dan umumnya justru merupakan titipan oknum pejabat, anak oknum pejabat SKPD, titipan oknum anggota DPRD, oknum UPTD, oknum kepala sekolah atau oknum-oknum calo-calo CPNS yang biasa berkeliaran dan biasanya bekerja sama dengan pihak yang bertanggung jawab soal penyelesaian honorer.

Dasar inilah acuan Kemen PAN&RB dan BKN menetapkan hanya 30% tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi CPNS.

Beberapa hal diatas hanya sebagaian dari penghambat tenaga honorer menjadi CPNS. Belum lagi terlihat ketidakseriusan Kemen PAN&RB, BKN dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan tenaga honorernya. 

Memang jika dilihat sejak awal, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sejak tahun 2005 (PP 48/2005 dan PP 43/2007) selain memang dibutuhkan, proses intervensi politik lebih kental dalam memuluskan proses ketimbang mengikuti aturan yang justru menghambat tenaga honorer menjadi CPNS.

Saya pesimis dengan proses yang dilakukan saat ini, dari produk undang-undang yang dibuat, hingga pernyataan pejabat yang bertanggung jawab justru terlihat malah menghambat, menghardik dan menakut-nakuti serta mengebiri tenaga honorer.

Belum ada aturan yang betul-betul ingin menyelesaikan dan memanusiakan honorer, semuanya, baik undang-undang dan pejabatnya masih bermuka palsu, ironis.....

*Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST adalah Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi dan Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi