Jakarta (BIB) - Sampai
dengan 19 April 2013, sedikitnya 1.080 NIP CPNS dari 12.722 formasi Tahun 2012
yang diusulkan ke BKN masih terganjal.
Total penetapan 1.080 NIP yang
masih terganjal tersebut terdiri dari 171 NIP CPNS formasi umum dan 909 jalur
formasi Honorer K1.
Sumber data BKN
mencatat dari 30.395 formasi tahun 2012 yang sejatinya diperuntukkan bagi
Instansi Pusat belum terealisir seluruhnya.
Formasi umum misalnya, dari alokasi
formasi sebesar 13.322 namun baru 10.884 berkas yang diusulkan ke BKN sehingga
2.438 belum terealisir.
Disisi lain, alokasi formasi sebesar 17.073 untuk
tenaga honorer K1, yang diusulkan baru 1.838 berkas. Itu berarti 15.235
belum terealisir.
Sehingga masih
ada 171 CPNS formasi umum TMT 1 November 2012 dan 909 Honorer K1 TMT 1 Desember
2012 yang belum memperoleh NIP.
Terganjal Aturan Penggajian
Menurut Syarif Ali
tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut lebih banyak berkaitan dengan
sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen.
Sumber pembiayaan untuk membayar
honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51. Namun menurut Syarif
sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52.
“Tidak tersedianya acuan MAK
52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima
bulan terakhir ini,” terang Syarif Ali.
Syarif Ali menambahkan bahwa
kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan
kadang dilengkapi dengan mencicil. Selanjutnya, selain kelengkapan/keabsahan
dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ.
“Dalam
prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan,” kata
Syarif.
Kelompok Kerja
(pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013
Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI
itu.
“Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52
sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali,” pungkas Syarif. (sumber: BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi