Jumat, 17 Mei 2013

1.080 NIP CPNS Tahun 2012 Masih Terganjal

909 Diantaranya K1 dari Kemendikbud, Kemenag, Kominfo dan Kemen PU
 
Jakarta (BIB) - Sampai dengan 19 April 2013, sedikitnya 1.080 NIP CPNS dari 12.722 formasi Tahun 2012 yang diusulkan ke BKN masih terganjal.  

Total penetapan 1.080 NIP yang masih terganjal tersebut terdiri dari 171 NIP CPNS formasi umum dan 909 jalur formasi Honorer K1.

Sumber data BKN mencatat dari 30.395 formasi tahun 2012 yang sejatinya diperuntukkan bagi Instansi Pusat belum terealisir seluruhnya. 

Formasi umum misalnya, dari alokasi formasi sebesar 13.322 namun baru 10.884 berkas yang diusulkan ke BKN sehingga 2.438 belum terealisir. 

Disisi lain, alokasi formasi sebesar 17.073 untuk tenaga  honorer K1, yang diusulkan baru 1.838 berkas. Itu berarti 15.235 belum terealisir.

Sementara empat instansi Pusat yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum menyampaikan usulan.

Sehingga masih ada 171 CPNS formasi umum TMT 1 November 2012 dan 909 Honorer K1 TMT 1 Desember 2012 yang belum memperoleh NIP.

Terganjal Aturan Penggajian
Penetapan 909 formasi tenaga Honorer K1, hingga 19 April 2013, masih teganjal. Seyogyanya penetapan NIP tenaga honorer tersebut TMT 1 Desember 2012.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasubdit Pengadaan II, Syarif Ali membeberkan ikhwal tertundanya penetapan NIP tenaga honorer K1 tersebut.  

Menurut Syarif Ali tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. 

Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51. Namun menurut Syarif sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52. 

“Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini,” terang Syarif Ali. 

Syarif Ali menambahkan bahwa kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan mencicil. Selanjutnya, selain kelengkapan/keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. 

“Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan,” kata Syarif.

Syarif menuturkan bahwa walaupun penetapan NIP K1 yang terganjal tersebut sudah mulai berjalan tentu saja tetap membutuhkan kebijakan untuk memutus rantai masalah lainnya. 

Kelompok Kerja (pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI itu.  

“Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52 sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali,” pungkas Syarif. (sumber: BKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi