Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
KLHK (BHC) - Persetujuan Teknis atau Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan adalah salah satu perizinan dan non perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Bagaimana cara menyusun dan mengajukan dokumennya?
Berikut Tata Cara Penyusunan Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Sub Layanan : Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal
Jenis Dokumen : Standar Teknis