Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
KLHK (BHC) - Persetujuan Teknis atau Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan adalah salah satu perizinan dan non perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Bagaimana cara menyusun dan mengajukan dokumennya?
Berikut Tata Cara Penyusunan Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Sub Layanan : Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal
Jenis Dokumen : Standar Teknis
Untuk membuat Dokumen Pertek Air Limbah dengan Standar Teknis, perlu menyusun dokumen yang akan dibagi dalam 41 point.
Berikut Dokumen Persyaratan yang dapat diajukan untuk Pertek Air Limbah Tahun 2024:
Melakukan peng-unggahan seluruh dokumen dalam laman isian yang sudah tersedia di PTSP KLHK
POIN 1 : Membuat Surat Permohonan : Unggah dan Tulis Surat Permohonan dan Nomor Permohonan
Penting ! pada saat validasi harap membawa
- Surat Permohonan Asli; dan
- Softfile dalam bentuk FD (flasdisk) berisi Kompilasi Dokumen Kajian/Standar.
Harap memilih jadwal validasi selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi online dinyatakan lengkap.
POIN 2 : Surat Permohonan Persetujuan Teknis (ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Unggah dan Tulis Nomor Surat Permohonan
POIN 3 : Lokasi Usaha/Kegiatan (lengkap dengan kabupaten/kota dan provinsi)
Unggah alamat Lokasi/Kegiatan mulai dari nama jalan, nomor, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kode Pos
POIN 4 : Nomor Induk Berusaha (NIB)
Unggah dan tulis Nomor Induk Berusaha (NIB) kegiatan sesuai dengan KBLI yang diajukan
POIN 5 : A. STANDAR TEKNIS
Unggah Dokumen Standar Teknis Pertek Air Limbah
POIN 6 : Deskripsi Kegiatan
Unggah dan Tulis Deskripsi Kegiatan Usaha yang diajukan
POIN 7 : a. Jenis dan Kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan
Unggah dan tulis Jenis Usaha dan Kapasitas Usaha yang akan direncanakan
POIN 8 : b. Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Yang Digunakan
Unggah dan tulis secara detail bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan saat operasional usaha dan/atau kegiatan
POIN 9 : c. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk Kegiatan Penunjang yang berpoetensi menghasilkan Air Limbah
Unggah dan tulis proses usaha dan kegiatan penunjang lainnya yang memiliki potensi penghasil air limbah
POIN 10 : c.1. Proses Utama dan Proses Penunjang Usaha dan/atau Kegiatan
Unggah dan tulis proses utama secara detail dan proses penunjang kegiatan dalam operasi
POIN 11 : c.2. Karakteristik Air Limbah
Unggah dan ceritakan karakteristik air limbah yang dihasilkan
POIN 12 : c.3. Diagram Alir Proses
Unggah dan ceritakan bagaimana alur proses pengolahan air limbah dengan membuat diagramnya
POIN 13 : c.4. Neraca Air
POIN 14 : c.5. Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi dan Air Limbah
POIN 15 : c.6. Layout Lokasi Masing-Masing Unit/Proses
POIN 16 : c.7. Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah, Saluran Air Limbah, serta Lokasi Pembuangan Air Limbah (outfall)
POIN 17 : Baku Mutu Air Limbah
Baku mutu air limbah biasanya perlu dan memerlukan data pembanding dari hasil Uji Laboratorium Lingkungan yang terakreditasi
POIN 18 : RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Unggah dan tulis rencana pengelolaan lingkungan usaha dan/atau kegiatan
POIN 19 : a. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah
POIN 20 : b. Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah (jika ada)
POIN 21 : c. Unit Proses atau Unit Operasi
POIN 22 : d. Kriteria Desain Setiap Unit Proses
POIN 23 : e. Alur Proses dan Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah
POIN 24 : f. Pengelolaan Lumpur dan/atau Gas Yang Dihasilkan
POIN 25 : RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Unggah dan tulis rencana pemantauan lingkungan kegiatan/usaha
POIN 26 : a. Titik Penaatan (Outlet)
POIN 27 : b. Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall)
POIN 28 : c. Titik Pemantauan Badan Air Permukaan
POIN 29 : d. Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji
POIN 30 : e. Mutu Air pada Badan Air Permukaan Yang Dipantau dan Meode Pengambilan Contoh Uji
POIN 31 : f. Mutu Air Tanah Yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji
POIN 32 : g. Frekuensi Pemantauan
POIN 33 : SISTEM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
POIN 34 : a. unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat
POIN 35 : b. rencana dan prosedur tanggap darurat
POIN 36 : INTERNALISASI BIAYA LINGKUNGAN (perkiraan)
POIN 37 : PERIODE WAKTU UJI COBA
POIN 38 : B. STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
POIN 39 : Struktur Organisasi
POIN 40 : Sumber Daya Manusia
POIN 41 : C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #PertekAirLimbah #BadanAirPermukaan #KLHK #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi