Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).
Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.
Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.