Bandung (BHC) - Masih ada 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jawa Barat dikelola secara serampangan. Pengelolaan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah mencakup 2 aspek utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Sedangkan penanganan sampah meliputi menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan.
Sedangkan di TPA, masih banyak yang melakukan penanganan dengan open dumping. Padahal hal ini sudah tidak lagi direkomendasikan.