Tampilkan postingan dengan label Kabupaten/Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten/Kota. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.

Jumat, 19 November 2021

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Skala Kabupaten Atau Kota


Jakarta (BIB) -
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) perizinan merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat.

PERSYARATAN

  1. gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  2. Izin Lingkungan (Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  3. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
  4. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  5. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  6. Perizinan Berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  7. Studi Kelayakan Penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  8. Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  9. Formulir Data Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)