Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Wwenang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Wwenang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.