Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.
Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
- fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
- fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
- Subdirektorat Program dan Evaluasi
- Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
- Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
- Subdirektorat Kemitraan
- Subbagian Tata usaha.
Memiliki tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan Direktorat.
Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keluarga
- penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat
- penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan keluarga
- penyusunan laporan direktorat.
Pada Pasal 291, disebutkan bahwa Seksi Program memiliki tugas penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga.
Sementara Seksi Evaluasi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga serta penyusunan laporan direktorat.
B. SUBDIREKTORAT PENDIDIKAN ORANG TUA
Tugas dari Subdirektorat Pendidikan Orang Tua adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pendidikan orang tua.
Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pendidikan Orang Tua menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua
- penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan orang tua
- penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua.
Berdasarkan Pasal 295 Permendikbud 11/2015, bahwa Seksi Pendampingan dan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pendampingan pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua.
Sedangkan Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi, dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan orang tua.
C. SUBDIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK DAN REMAJA
Tugas dari Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pendidikan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja.
Sedangkan fungsinya ada 7, yakni :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak dan remaja
- penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
- penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja
- penyusunan bahan dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja.
- Seksi Pendampingan Pembelajaran
- Seksi Sumber Belajar
Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja.
D. SUBRIREKTORAT KEMITRANAAN
Tugas dari Subdirektorat Kemitraan diantaranya penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan.
Ada 4 fungsi Subdirektorat Kemitraan, diantaranya :
- penyusunan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga
- penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat
- pemberian bimbignan teknis dan supervisi di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat.
- Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan
- Seksi Kemitraan Masyarakat
Seksi Kemitraan Masyarakat bertugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan masyarakat.
E. SUBBAGIAN TATA USAHA
Tugas utamanya melakukan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan direktorat.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015
(bang imam)
Cek info lain :
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Ini berarti merespon agenda prioritas yang digagas Jokowi, dengan TRISAKTI dengan basis pembangunan Karakter dan jati diri merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan berbangsa. Sebagaimana pepatah ; Hilangnya karekater akan menyebabkan hilangnya generasi penerus generasi bangsa. Dan semuanya berawal dari keluarga
BalasHapus