Guru Honorer menanti janji Pemerintah??? |
Jakarta (BIB) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah dilakukan seobjektif mungkin dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Begitu juga dalam pelaksanaan proses Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang akan melaksanakan ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilakukan dengan prinsip-prinsip anti KKN, transparan, obyektif, adil dan kompetitif.
Sehingga jika ada yang mengaku dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, itu merupakan bohong dan terindikasi sebagai calo yang dapat merugikan tenaga honorer sendiri.
Jaminan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/2215/M.PAM-RB/7/2013 tentang Reformasi Sistem Pengadaan CPNS.
SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah tertanggal 3 Juli 2013.
Berikut ini isi surat lengkap SE: B/2215/M.PAN-RB/7/2013 tentang REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS,
Kepada Yth,
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat.
Bersama ini diberitahukan bahwa salah satu Program Percepatan Reformasi Birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur adalah melakukan perbaikan Sistem Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yakni sistem pengadaan CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Tujuan dari reformasi sistem pengadaan CPNS ini adalah untuk memilih putra/putri terbaik bangsa yang kompeten, profesional, jujur, bertanggung jawab, dan netral, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat/generasi muda bahwa untuk dapat menjadi CPNS hanya ditentukan oleh kemampuan diri sendiri.
Adapun proses pelaksanaan sistem pengadaan CPNS Tahun 2013 dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Soal Tes Kompetensi Dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
2. Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
3. Penentuan kelulusan Tes Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh MenPANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
4. Tes Kompetensi Bidang bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar, yang materinya disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing jabatan, yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
5. Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus Tes Kompetensi Dasar dan Lulus Tes Kompetensi Bidang.
Perlu kami sampaikan bahwa Reformasi Sistem Pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya oleh Presiden Republik Indonesia saat rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Mei 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat maupun Daerah mendukung dan berkomitmen mengawal agar dalam pelaksanaan pengadaan CPNS dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya dapat ditegakkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan ucapan terima kasih.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi
ttd
Azwar Abubakar
Tembusan :
1. Presiden RI, sebagai laporan
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(bang imam/A-102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi