*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam di Puncak, Bogor |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.
Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.
Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
- Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
- Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
- Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
- Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
- Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
- Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
- Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.