Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Pernah berpengalaman menilai Dokumen Amdal dan RKL-RPL sejak tahun 2012 hingga saat ini, baik di Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) maupun di daerah, terutama Kota Bekasi.
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Dibuat 2 kali setiap tahun
![]() |
Foto : Bang Imam |
Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.
Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.
Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;