Jumat, 01 Agustus 2025

Bagaimana Menilai Dokumen Amdal Yang Benar?

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Pernah berpengalaman menilai Dokumen Amdal dan RKL-RPL sejak tahun 2012 hingga saat ini, baik di Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) maupun di daerah, terutama Kota Bekasi.

Beberapa Dokumen Amdal yang pernah diikuti oleh saya sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal di KLH/BPLH (dulu KLHK) adalah;

  • PT Logam Jaya Abadi/LB3 (14 Mei 2012)
  • PT PLN (Persero) UIP Muara Karang-Muara Tawar (20 Oktober 2015)
  • PT Kereta Cepat Indonesia China/KCIC (19 Januari 2016)
  • PT Multihanna Kreasindo/LB3 (31 Januari 2017)
  • PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi/PLIB/LB3 (22 Februari 2017)

Dan masih ada lagi, khusus di Kota Bekasi sudah sangat banyak, yang besar-besar misalnya Gramedia Harapan Indah, Avanzel Hotel & Convention Cibubur, Grand Dhika City, Hyundai Indonesia Motor, Bizpark 3, PT Mitra Aneka Gemilang (Wings), RS Siloam, Citra Gran 2, Hero Supermarket, Mikie Oleo Nabati Industri, Summarecon Bekasi, Tamansari Urbano, Sekolah Victory Plus, Sekolah Mahanaim, Living Plaza.

Ada juga PT Arnott's Indonesia, Citra Gran 3, RS Hermina Bekasi, Sekolah Labschool Cibubur, Logos Indonesia Bekasi, Transmart Bekasi, Grand Kamala Laagon, RS Omni Pekayon, PLTSa TPST Bantargebang, RS Awal Bros, Pakuwon Mall Bekasi dan banyak lagi.

Tentu pengalaman sebagai anggota Komisi Penilai Amdal antara 2012-2022 sangat berharga. 

Waktu Penyusunan Dokumen Amdal :

1. Kategori A = 180 hari (6 bulan)

2. Kategori B = 120 hari (4 bulan)

3. Kategori C = 60 hari (2 bulan)

4. UKL-UPL = 24 hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi