Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026;
1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
2. NPWP Penanggung Jawab
3. Akta Pendirian & SK Pengesahannya
4. Akta Perubahan & SK Pengesahannya
5. NPWP Badan Hukum
6. Dokumen Penunjang lainnya
1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
2. NPWP Penanggung Jawab
3. Akta Pendirian & SK Pengesahannya
4. Akta Perubahan & SK Pengesahannya
5. NPWP Badan Hukum
6. Dokumen Penunjang lainnya
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.
Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB
KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"
2. Persetujuan Lingkungan (PL)
PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL
Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;
(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)
(b) Pertimbangan Teknis Emisi
(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.
Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor diajukan melalui perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bogor.
KKPR ini sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Bangunan (IMB/PBG/SLF).
Dengan KKPR kita bisa memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi rencana kegiatan dan/atau usaha.
Biasanya KKPR dapat selesai sekitar 22 hari kerja, tergantung situasi dan kondisi.
Berikut Persyaratan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Dahulu Izin Lokasi
Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling