Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor diajukan melalui perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bogor.
KKPR ini sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Bangunan (IMB/PBG/SLF).
Dengan KKPR kita bisa memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi rencana kegiatan dan/atau usaha.
Biasanya KKPR dapat selesai sekitar 22 hari kerja, tergantung situasi dan kondisi.
Berikut Persyaratan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :