Tampilkan postingan dengan label KKPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKPR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2025

Izin KKPR di Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang



KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor diajukan melalui perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bogor. 

KKPR ini sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Bangunan (IMB/PBG/SLF). 

Dengan KKPR kita bisa memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi rencana kegiatan dan/atau usaha.

Biasanya KKPR dapat selesai sekitar 22 hari kerja, tergantung situasi dan kondisi.

Berikut Persyaratan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengurus KKPR Sekolah?

Dahulu Izin Lokasi


Jakarta (BIB) -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.