Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026;
1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
2. NPWP Penanggung Jawab
3. Akta Pendirian & SK Pengesahannya
4. Akta Perubahan & SK Pengesahannya
5. NPWP Badan Hukum
6. Dokumen Penunjang lainnya
7. Foto Lokasi (Tampak Depan, Tampak Samping, dan Tampak Belakang)
8. Scan Asli Bukti Kepemilikan Lahan beserta data pendukung apabila nama pemohon berbeda dengan nama pemilik tanah, disertai peta dan daftar ikhtisar tanah apabila memiliki lebih dari satu bukti kepemilikan tanah.
Bukti kepemilikan tanah yang dapat di proses antara lain;
- Sertifikat Tanah seperti Sertifikat Tanah Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Pakai yang belum berakhir masa berlakunya, Sertifikat Hak Pengelolaan dan Sertifikat Wakaf.
- Kartu Inventaris Barang A (Tanah) untuk Lahan-lahan Milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN dan BUMD yang belum Memiliki Sertifikat serta dilengkapi dengan Surat Penguasaan Fisik Lapangan.
- Akta Jual Beli, Ruislag, Perjanjian Sewa Menyewa, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Akta/Perjanjian Kerjasama/MoU.
9. Rencana Induk Kawasan/Rencana Induk Bangunan
Dengan ketentuan;
- Rencana Teknis Bangunan paling sedikit memuat gambar rencana bangunan atau bangunan eksisting di lokasi permohonan. Rencana Teknis Bangunan dapat memuat bentuk persil yang sebenarnya, tampak bangunan dan potongan bangunan yang menggambarkan jumlah lantai dan keterangan ketinggian bangunan; dan/atau
- Rencana Induk Kawasan memuat Deskripsi dan Gambar Masterplan atau blockplan yang menunjukkan detail dari rencana yang dilakukan terhadap lokasi permohonan.
Persyaratan diatas, yang mengajukan adalah Perusahaan/Yayasan. (Untuk pengajuan perorangan syaratnya adalah poin 1, 2, 6, 7, 8, dan poin 9)
Estimasi Waktu Selesai Kurang Lebih 12 Hari Kerja
Untuk bantuan KKPR, hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi