Jumat, 01 Agustus 2025

Dari Mana Memulai Izin Pendirian Sekolah atau Madrasah Tahun 2025 ?

Saya ingin membangun sekolah atau madrasah, mulai dari Mana ????

Ini pertanyaan yang banyak disampaikan kepada saya selaku konsultan pendidikan. Ok, kita sama-sama belajar ya. 

Untuk membangun atau membuat sekolah atau madrasah itu membutuhkan persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan teknis.

PERSYARATAN UMUM 

Secara umum, tentu kita sudah mengetahui hal-hal yang dibutuhkan untuk operasional sekolah atau amdrasah. Secara umum persyaratan yang wajib ada adalah sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)/Madrasah.

Apa saya, standar yang dimaksud, yaitu : 

  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi;
  3. Standar Proses;
  4. Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  6. Standar Sarana dan Prasarana;
  7. Standar Pengelolaan;
  8. Stnadar Pembiayaan;

Artinya, semua yang diatas ada standarisasinya mulai dari guru, tenaga kependidikan, bangunan, sarana, prasarana, pengelolaan hingga biaya yang dibutuhkan.

Tentang Standar Nasional Pendidikan/Madrasah akan kita bahas secara terpisah, karena saat ini sistem selalu berubah dan disesuaikan dengan kondisi jaman dan kebutuhan di masyarakat.

PERSYARATAN TEKNIS

Persyaratan teknis artinya persyaratan sarana dan prasarana pendidikan yang wajib terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarana dan prasarana itu, diantaranya; Gedung Sekolah, Lapangan, Perpustakaan, Laboratorium, Tempat Ibadah, Kantin, Toilet dan prasarana penunjang lainnya.

Agar, sekolah/madrasah bisa beroperasi, maka sarana dan prasarana itu perlu memerlukan perizinan dan non perizinan dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebagai gambaran perizinan sekolah dapat ditempuh di :

  • PAUD, TK, SD, SMP di Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • SMA, SMK, SLB di Pemerintah Provinsi; dan
  • SPK KB, TK, SD, SMP, SMA di Kemendikdasmen. 

Sedangkan untuk Pendidikan Non Formal dan Informal seperti PKBM, PKP, Kursus dan sebagainya perizinan biasanya hanya di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dan untuk perizinan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) dilakukan di Kementerian Agama secara berjenjang.

Apa saja yang harus diurus dalam perizinan sekolah/madrasah ????

Perizinan sekolah/madrasah dibutuhkan setidaknya:

  1. Akta Notaris Pendirian Yayasan
  2. Pengesahan SK Kemenkumham
  3. NPWP
  4. Rekening Yayasan
  5. Tanah Bersertifikat
  6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  7. KRK/IRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten atau Informasi Rencana Kota)
  8. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  9. KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  10. PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi) yang dulu IMB;
  11. Izin Operasional Pendidikan 

Perlu diketahui bahwa, izin pendirian sekolah/madrasah itu memiliki izin masing-masing dan tersendiri. Misalnya ingin membangun sekolah TK, SD, SMP, SMA, maka pengurusan izin sebanyak 4 izin, terdiri dari Izin Operasional TK, SD, SMP, SMA.

Dalam membuat akta pendirian yayasan, sebaiknya dilakukan spesifikasi untuk pendirian sekolah sesuai jenjang yang akan diajukan. Hal ini agar tidak menyulitkan dalam pelaporan pajak, pelaporan investasi dan sebagainya. 

Pendirian Sekolah/Madrasah setidaknya wajib memenuhi persyaratan:

  • Administratif
  • Isi Pendidikan (Kurikulum)
  • Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  • Sarana dan Prasarana
  • Luas Lahan
  • Sumber Pembiayaan
  • Deposito Badan Penyelenggara (Jaminan Pembiayaan Minimal 1 Tahun)
  • Badan Penyelenggara (Yayasan, Organisasi)
  • Rencana Pengembangan Pendidikan
  • Hasil Studi Kelayakan
  • Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang.

Rata-rata kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan itu, sebanyak :

  • KB = 2 (1 kelapa sekolah, 1 guru kelas)
  • TK = 3 (1 kepala sekolah, 2 guru kelas)
  • SD = 9 (1 kepala sekolah, 6 guru kelas, 1 guru agama, dan 1 guru PJOK)
  • SMP = 12 (1 kepala sekolah, 10 guru mata pelajaran, dan 1 guru BK)
  • SMA = 14 (1 kepala sekolah, 12 guru mata pelajaran dan 1 guru BK)
  • SMK = 16 (1 kepala sekolah, 12 guru mata pelajaran, 1 guru BK, dan minimal 2 guru program keahlian)

Dan dibantu oleh minimal 1 Tata Usaha/Operator Sekolah dan 1 Penjaga Sekolah.

Luas lahan yang dibutuhkan :

  • PAUD antara 200 m2 sampai dengan 300 m2
  • SD antara 1000 m2 sampai dengan 1.300 m2
  • SMP antara 1.500 m2 sampai dengan 2.000 m2
  • SMA/SMK antara 2.000 m2 sampai dengan 3.000 m2.

Di dalam Akta Notaris dan Pembuatan NIB, secara spesifik, semua jenjang pendidikan harus mencantumkan KBLI (untuk mempermudah perizinan).

KBLI Pendidikan :

  • 85132 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal Swasta (TK/RA)
  • 85133 : Pendidikan Kelompok Bermain (KB)
  • 85134 : Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA)
  • 85139 : PAUD Linnya
  • 85121 : Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Swasta (SD/MI)
  • 85122 : Pendidikan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Swasta (SMP/MTs)
  • 85220 : Pendidikan Menengah Atas/Madrasah Aliyah Swasta (SMA/MA)
  • 85240 : Pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
  • 85141 : SPK KB
  • 85142 : SPK TK
  • 85143 : SPK SD
  • 85144 : SPK SMP
  • 85251 : SPK SMA
  • 85252 : SPK SMK

Untuk membantu pengurusan Izin Operasional Sekolah/Madrasah hubungi : 

Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi