Kota Bekasi (BHC) - Perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi hanya dilakukan untuk pendaftaran secara administrasi di DPMPTSP Kota Bekasi.
Selanjutnya, harus diselesaikan ke dinas teknis terkait.
Begitu juga dengan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama atau SMP Swasta, harus diselesaikan di Dinas Pendidikan terkait, dengan menyertakan rekomendasi dari berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga UPTD atau setingkat lainnya.
Berikut Persyaratan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Bekasi Tahun 2024;
1. Dokumen Rekomendasi Teknis
2. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Dinas Teknis (Studi Kelayakan, Verifikasi, dan Visitasi)
3. Surat Permohonan (Kop Badan + Materai 10000)
4. KTP Penanggung Jawab
5. NIB OSS RBA
6. Akta Badan Hukum dan SK Kemenkumham
7. NPWP Badan Hukum
8. Bukti Kepemilikan Tanah atau Hak Guna Pakai, Sewa, atau Pinjam Pakai minimal 3 tahun
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10. Memiliki Jaminan Depostio/Tabungan Rp.50.000.000,00
11. Dokumen Profil, Visi, Misi dan Tujuan Lembaga Pendidikan
12. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Warga diketahui Ketua RT dan RW disertai Lampiran Foto Copy KTP (minimal 20 warga)
13. Struktur Organisasi Yayasan
14. Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana
15. Kurikulum dan Program Pembelajaran
16. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disertai dengan Ijazah Terakhir/Sertifikat yang relevan)
17. Surat Pernyataan Ketua/Pimpinan Lembaga/Yayasan akan Mengikuti Peraturan Yang Berlaku di Dinas Pendidikan Kota Bekasi (bermaterai 10000)
18. Daftar Peserta Didik (jika sudah ada)
19. Denah Lokasi dan Foto Gedung
20. Surat Pernyataan Kesanggupan Mutlak (materai 10000)
21. Surat Pernyataan Berkas Sesuai Aslinya (materai 10000)
22. Bukti Bayar Iyuran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan
23. Tanda Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinOperasionalSMP #KotaBekasi #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi