Jakarta (BHC) - Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP adalah lembaga pendidikan non formal yang bisa dilakukan berjenjang dan terstruktur.
Biasanya, LKP hanya memberikan berupa sertifikat untuk anak didiknya yang lulus.
Berikut Syarat Izin Operasional LKP di Jakarta Tahun 2024;
1. Mengisi formulir Izin LKP di JakEvo
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
3. Jika dikuasakan (Surat Kuasa bermaterai 10000) dari penanggung jawab kepada yang diberi kuasa
4. Jika Perorangan : NPWP
Jika Badan Hukum
- Akta Pendirian Yayasan/Perusahaan
- SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan/Perusahaan dari Kemenkumham
- NPWP Badan Hukum
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI
6. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP Tetangga
7. Memiliki Struktur Organisasi satuan pendidikan
8. Penanggung Jawab minimal pendidikan SMA/Sederajat
9. Tenaga Pendidik memiliki pendidikan sesuai materi program yang diajarkan dengan pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang keahliannya
10. Memiliki Ruang Kelas dan sarana penunjang sesuai dengan jenis program
11. Memiliki petugas Tata Usaha sekurang-kurangnya 1 orang
12. Memiliki Peserta Didik sekurang-kurangnya 6 orang
13. Memiliki Program Kerja Tahunan minimal 1 tahun
14. Memiliki Kurikulum sesuai Program
15. Memiliki Denah Lokasi dan Ruang Belajar
16. Bukti Kepemilikan Tanah
Jika Pribadi
- Sertifikat Tanah/Akta Waris/Akte Hibah/Akta Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung
Jika Tanah atau Bangunan Sewa
- Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan
Jika Tanah atau Bangunan Pinjam Pakai
- Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
17. Pas Foto Pimpinan 4 x 6 cm
18. Persyaratan Teknis:
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan PNF dengan mengacu pada Standar Nasionjal Pendidikan
Lembaga Kursus dan Pelatiahan adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan/atau melanjutkan pendidikan ke depan yang lebih tinggi.
Konsultasi : Bang Imam HP./WA 081314325400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi