LAMAN

Selasa, 16 Juli 2024

Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP adalah lembaga pendidikan non formal yang bisa dilakukan berjenjang dan terstruktur.

Biasanya, LKP hanya memberikan berupa sertifikat untuk anak didiknya yang lulus.

Berikut Syarat Izin Operasional LKP di Jakarta Tahun 2024;

1. Mengisi formulir Izin LKP di JakEvo

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

3. Jika dikuasakan (Surat Kuasa bermaterai 10000) dari penanggung jawab kepada yang diberi kuasa

4. Jika Perorangan : NPWP

Jika Badan Hukum

  • Akta Pendirian Yayasan/Perusahaan
  • SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan/Perusahaan dari Kemenkumham
  • NPWP Badan Hukum

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI

6. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP Tetangga

7. Memiliki Struktur Organisasi satuan pendidikan

8. Penanggung Jawab minimal pendidikan SMA/Sederajat

9. Tenaga Pendidik memiliki pendidikan sesuai materi program yang diajarkan dengan pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang keahliannya

10. Memiliki Ruang Kelas dan sarana penunjang sesuai dengan jenis program

11. Memiliki petugas Tata Usaha sekurang-kurangnya 1 orang

12. Memiliki Peserta Didik sekurang-kurangnya 6 orang

13. Memiliki Program Kerja Tahunan minimal 1 tahun

14. Memiliki Kurikulum sesuai Program

15. Memiliki Denah Lokasi dan Ruang Belajar

16. Bukti Kepemilikan Tanah

Jika Pribadi

  • Sertifikat Tanah/Akta Waris/Akte Hibah/Akta Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung

Jika Tanah atau Bangunan Sewa

  • Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan

Jika Tanah atau Bangunan Pinjam Pakai

  • Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

17. Pas Foto Pimpinan 4 x 6 cm

18. Persyaratan Teknis:

  • Dokumen Rencana Pengembangan Satuan PNF dengan mengacu pada Standar Nasionjal Pendidikan

Lembaga Kursus dan Pelatiahan adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan/atau melanjutkan pendidikan ke depan yang lebih tinggi.

Konsultasi : Bang Imam HP./WA 081314325400




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi