BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI
~ COD adalah atau Chemical Oxygen Demand adalah jumlah oksigen (mg O2) yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat orgnis yang ada dalam 1 liter sampel air, dimana pengoksidasi K2, Cr2, O7 digunakan sebagai sumber oksigen (oxidizing agent).
~ TSS atau Total Suspended Solid adalah padatan tersuspensi total atau residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2um atau lebih besar dari ukuran partikel koloid.
~ Amoniak atau Amonia adalah senyawa kimia dengan rumus NH3, biasanya senyawa ini dipadati berupa gas dengan bau tajam yang khas (disebut bau amonia), walaupun amonia memiliki sumbangan penting bagi keberadaan nutrisi di bumi, amonia sendiri adalah senyawa kaustik dan dapat merusak kesehatan.
~ Total Caliform atau Bakteri Kaliform adalah merupakan golongan mikroorganisme yang lajim digunakan sebagai indikator, dimana bakteri ini dapat menjadi sinyal untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak.
~ Debit adalah atau disebut juga dengan debit (hidrologi) adalah sejumlah besar volume air yang mengalir dengan sejumlah sedimen padatan (misal pasir), mineral terlarut (misal magnesium klorida), dan bahan biologis (misal alga), yang ikut bersamanya melalui luas penampang melintang tertentu.
BAKU MUTU AIR
LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI
NO
|
PARAMETER
|
SATUAN
|
KADAR
MAKSIMUM
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
pH
|
-
|
6 – 9
|
2
|
BOD
|
mg/L
|
30
|
3
|
COD
|
mg/L
|
100
|
4
|
TSS
|
mg/L
|
30
|
5
|
Minyak dan Lemak
|
mg/L
|
5
|
6
|
Amoniak
|
mg/L
|
10
|
7
|
Total Caliform
|
Jumlah/100 ml
|
3000
|
8
|
Debit
|
L/orang/hari
|
100
|
Sumber :
PermenLHK 68/Tahun 2016
Jakarta (BIB) - Baku Mutu Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Baku mutu air limbah domestik yang diatur adalah baik dilakukan pengolahan secara tersendiri maupun terintegrasi.
I. Baku Mutu Air Limbah Domestik Tersendiri
PermenLHK Nomor P/68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik mengatur soal pengelolaan air limbah domestik pada beberapa kategori, diantaranya berlaku untuk;
- Rumah Susun
- Penginapan
- Asrama
- Pelayanan Kesehatan
- Lembaga Pendidikan
- Perkantoran
- Perniagaan
- Pasar
- Rumah Makan
- Balai Pertemuan
- Arena Rekreasi
- Permukiman
- Industri
- IPAL Kawasan
- IPAL Permukiman
- IPAL Perkotaan
- Pelabuhan
- Bandara
- Stasiun Kereta Api
- Terminal
- Lembaga Pemasyarakatan.
Parameter yang diatur adalah kadar maksimum dari limbah domestik, seperti pH kadar maksimum antara 6-9, BOD 30 mg/L, COD 100 mg/L, TSS 30 mg/L, Minyak dan Lemak 5 mg/L, Amoniak 10 mg/L, Total Caliform 3000 per setiap jumlah per 100 mL, dan debit diatur 100 L/orang/hari.
Catatan :
~ pH adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan yang dimiliki oleh suatu larutan, pH didefinisikan sebagai kologaritma aktifitas ion hidrogen (H+) yang terlarut.
~ BOD atau Biological Oxygen Demand adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri untuk menguraikan (mengoksidasikan) hampir semua zat organik yang terlarut dan sebagian zat-zat organik yang tersuspensi dalam air.
~ COD adalah atau Chemical Oxygen Demand adalah jumlah oksigen (mg O2) yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat orgnis yang ada dalam 1 liter sampel air, dimana pengoksidasi K2, Cr2, O7 digunakan sebagai sumber oksigen (oxidizing agent).
~ TSS atau Total Suspended Solid adalah padatan tersuspensi total atau residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2um atau lebih besar dari ukuran partikel koloid.
~ Amoniak atau Amonia adalah senyawa kimia dengan rumus NH3, biasanya senyawa ini dipadati berupa gas dengan bau tajam yang khas (disebut bau amonia), walaupun amonia memiliki sumbangan penting bagi keberadaan nutrisi di bumi, amonia sendiri adalah senyawa kaustik dan dapat merusak kesehatan.
~ Total Caliform atau Bakteri Kaliform adalah merupakan golongan mikroorganisme yang lajim digunakan sebagai indikator, dimana bakteri ini dapat menjadi sinyal untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak.
~ Debit adalah atau disebut juga dengan debit (hidrologi) adalah sejumlah besar volume air yang mengalir dengan sejumlah sedimen padatan (misal pasir), mineral terlarut (misal magnesium klorida), dan bahan biologis (misal alga), yang ikut bersamanya melalui luas penampang melintang tertentu.
#BangImamBerbagi #KLHK #BakuMutuAirLimbahDomestik #2017
Berikut ini adalah PermenLHK Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 :
Berikut ini adalah PermenLHK Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.68/Menlhk-Setjen/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.68/Menlhk-Setjen/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah;
b. bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
3.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
DOMESTIK.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan.
2.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup
sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
3.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau
jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
4. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebu SPPL adalah pernyataan kesanggupan
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan dan pemantauan
lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya
di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
6. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air
pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa
mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
7. Alokasi beban pencemaran air adalah besaran beban pencemar
yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau besaran beban pencemar yang harus
diturunkan di wilayah administrasi dan/atau DAS dari masing-masing sumber
pencemar.
8. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai,
rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum
asing, atau koperasi.
10. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu lindi.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan
mengenai baku mutu air limbah domestik kepada:
a. Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan baku mutu air
limbah domestik yang lebih ketat;
b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL
dan/atau izin pembuangan air limbah; dan
c. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan air
limbah domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan air limbah domestik, dan
penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah
domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
(2) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara:
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air
limbah dari kegiatan lainnya; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari
kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.
(3) Pengolahan air limbah secara tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Pengolahan air limbah secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi baku mutu air limbah yang
dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini.
(5) Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) setiap saat tidak boleh terlampaui.
Pasal 4
(1) Terhadap pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan
pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain:
a. menjamin seluruh air limbah domestik yang dihasilkan masuk
ke instalasi pengolahan air limbah domestik;
b. menggunakan instalasi pengolahan air limbah domestik dan
saluran air limbah domestik kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air
limbah domestik ke lingkungan;
c. memisahkan saluran pengumpulan air limbah domestik dengan
saluran air hujan;
d. melakukan pengolahan air limbah domestik, sehingga mutu
air limbah domestik yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air
limbah domestik;
e. tidak melakukan pengenceran air limbah domestik ke dalam
aliran buangan air limbah domestik;
f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji air
limbah domestik dan koordinat titik penaatan; dan
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah
domestik di titik penaatan.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara tertulis yang mencakup:
a. catatan air limbah domestik yang diproses harian;
b. catatan debit dan pH harian air limbah domestik; dan
c. hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik
yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah
domestik, wajib memiliki prosedur operasional standar pengolahan air limbah
domestik dan sistem tanggap darurat.
(2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan
penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada
gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 6
Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan
air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mampu
mengolah air limbah domestik yang dihasilkannya, pengolahan air limbah domestik
wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air
limbah domestik.
Pasal 7
(1) Pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air
limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perizinan
lingkungan dan perizinan pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan
dan mengelola sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik yang berasal
dari skala rumah tangga.
(2) Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha.
(3) Penanggung jawab sarana dan prasarana pengolahan air
limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi
ketentuan:
a. memiliki izin lingkungan atau SPPL;
b. memiliki izin pembuangan air limbah; dan
c. baku mutu air limbah domestik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
lingkungan atau SPPL, dan perizinan pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat menetapkan baku mutu air
limbah domestik daerah yang lebih ketat.
(2) Dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih
ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi wajib melakukan kajian ilmiah yang
memuat paling sedikit:
a. ketersediaan teknologi paling baik yang ada untuk mengolah
air limbah domestik;
b. karakteristik air limbah domestik;
c. daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban
pencemaran air; dan
d. nilai baku mutu air limbah domestik baru.
Pasal 10
(1) Daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dihitung
dengan memperhatikan laporan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terdiri
dari:
a. inventarisasi jenis dan jumlah air limbah domestik di
wilayah administrasinya;
b. inventarisasi jenis dan jumlah air limbah domestik yang
diproses di pengolahan air limbah domestik;
c. inventarisasi teknologi pengolahan air limbah domestik;
dan
d. pengawasan terhadap pemrosesan air limbah domestik,
pengolahan air limbah domestik dan pemenuhan baku mutu air limbah domestik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pemerintah Daerah provinsi dengan tembusan kepada Menteri paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
Baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib digunakan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
menerbitkan izin lingkungan dan/atau izin pembuangan air limbah, kecuali
diperoleh baku mutu air limbah domestik lain yang lebih ketat melalui hasil
kajian dokumen lingkungan.
Pasal 12
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
penerapan ketentuan baku mutu air limbah domestik.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri dapat memberikan mandat kepada eselon I di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan mandat kepada
instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi baku mutu air limbah domestik.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun
2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan
Perhotelan, Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal : 9 Agustus 2016
MENTERI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI
NURBAYA
|
Diundangkan
di Jakarta
Pada
Tanggal 2 September 2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi