Rabu, 09 September 2015

Saran Untuk Honorer


Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga menjelang akhir tahun 2015 belum juga tuntas. Selama 10 tahun derama pengangkatan status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berkutat pada keabsahan administrasi.

Banyak tenaga honorer, khususnya guru misalnya terhenti ditengah jalan karena masalah administrasi. Guru Honorer saat proses verifikasi dan validasi data (verval) harus gugur dan mengubur cita-citanya menjadi CPNS karena mereka dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Proses administrasi misal terganjal pada soal metode penggajian yang bila penghasilan honorer berasal dari APBN/APBD maka masuk dalam Tenaga Honorer Kategori Satu (K-1). Dan jika penghasilan tidak dibiayai oleh negara, melainkan hanya sebatas rasa kasihan kepala sekolah dan komite (padahal mereka sudah beramal dan berderma) maka honorer dikategorikan sebagai kelas dua alias K-2.

Persyaratan administrasi berikutnya adalah soal SK (Surat Keputusan) yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau di sekolah minimal oleh Kepala Sekolah dan SK tidak boleh diatas tahun 2005. Bahkan dengan perbedaan hari dan bulan dapat menggugurkan mereka pada proses berikutnya.

Belum selesai soal asal penghasilan dan SK, honorer masih dihadang dengan persyaratan harus mengabdi di instansi pemerintah (negeri) dengan usia paling minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 31 Desember 2005.

Persyaratan administrasi tersebut justru dapat menghambat tenaga honorer menjadi CPNS. Karena saat mereka mengabdi sangat jarang tertib administrasi dan honorer lebih mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab terhadap tugasnya.

Khusus untuk Guru misalnya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sudah jelas-jelas menyebutkan kalau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan tenaga profesional, artinya kinerja dan tanggung jawab mereka bukan lagi diukur dari lembaran administrasi, melainkan dihargai berdasarkan kompetensi dan keahlian yang dimilikinya.

Namun dalam proses pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS justru melanggar dan bertentangan dengan UU yang ada. Sudah tiga kali Peraturan Pemerintah dibuat soal pengangkatan honorer menjadi CPNS, mulai dari PP 48/2005, PP 43/2007 dan PP 56/2012. Ketiga aturan itu mrnyatakan honorer dapat diangkat menjadi CPNS apabila memenuhi persyaratan administrasi yang boleh jadi tidak terkait langsung dengan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Untuk itu, berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Sapulidi lewat Sapulidi Riset Center (SRC), memberikan saran untuk honorer menuju persiapan pengangkatan berikutnya secara bertahap yang dijanjikan pemerintah akan mulai dilaksanakan pada tahun 2016 dan berakhir di tahun 2020.

Ini saran untuk honorer :
  1. Honorer Harus Kompak & Bersatu. Sebaiknya seluruh honorer baik dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan administrasi baik yang mengabdi di lembaga kementerian pusat maupun pemerintah daerah harus bergabung dalam satu wadah, organisasi honorer yang disepakati. Hal ini untuk mencegah pihak luar melakukan adu domba demi kepentingan golongan dan politik. Penentuan wadah organisasi tidak perlu dibikin ribet yang menyita waktu dan pembiayaan, cukup dengan saling percaya dan menunjuk perwakilan yang dianggap layak dan memiliki kapasitas, waktu dan koneksi di DPR, Pemerintah Pusat (BKN, MenPANRB, Setneg) dan Peemrintah Daerah. Organisasi ini bekerja demi kepentingan bersama dan tujuan bersama.
  2. Honorer Siapkan Draf Aturan. Organisasi tenaga honorer harus lebih aktif dan mampu menyiapkan aturan, minimal mengerti soal Rencana Strategis Pemerintah, Lembaga, Departemen dan Pemerintah Daerah agar pola dan draf yang diusulkan tidak bertentangan dengan rencana dan kemampuan pemerintah. Selain itu honorer juga mengerti soal analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab/ABK) karena proses penentuan dan penetapan kuota berdasarkan Anjab dan ABK dimasing-masing lembaga dan pemerintah daerah. Yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai aturan soal pengangkatan honorer menjadi CPNS lebih didasarkan pada administrasi belaka, melainkan harus merujuk pada kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku soal profesi abdi masyarakat pada institusinya. Jangan sampai seperti PP yang sudah tiga kali diundangkan yang justru menghambat honorer menjadi CPNS terhambat oleh aturan itu sendiri.
  3. Honorer Menyusun Permasalahan. Seluruh honorer harus menyampaikan permasalahan yang terjadi pada institusinya dan kemudian membuat rekap permasalahan secara garis besar dan akan disampaikan kepada pemerintah. Selama ini permasalahan honorer yang diakomodir pemerintah hanya terbatas pada kasus nasional dan terjadi di perkotaan. Sementara kasus di daerah khususnya di 3T (terdepan, tertinggal dan terluar) kurang diperhatikan. Apalagi mereka tidak mendapat jalur informasi resmi dan sulit akses. Untuk itu segera honorer menyusun seluruh permasalahan yang ada pada honorer dan membuat rekap secara sistematis.
  4. Honorer Bekerja Sama dengan Institusi dan Pemerintah Daerah. Bila ada informasi soal honorer baik dari pusat maupun dari kebijakan instansi dan pemerintah daerah, honorer harus diajak berkomunikasi dan memberikan saran serta masukan apabila menyangkut nasib dan pengangkatan honorer. Hal ini agar terjadi kesamaan persepsi antara kebijakan pemerintah dengan nasib honorer.
  5. Honorer Tidak Terikat dengan Organisasi dan Institusi Manapun. Saat ini banyak yang mengklaim soal jasa membantu honorer menjadi CPNS. Mulai dari pimpinannya, organisasinya, oknum pejabat, oknum wartawan dan oknum LSM. Berdasarkan kajian dan penelitian Sapulidi Riset Center di beberapa daerah, K-1 dan K-2 yang sudah diangkat menjadi CPNS justru terutang dan harus menyicil uang yang mencapai Rp. 150 juta kepada oknum yang merasa telah memperjuangkan nasib honorer. Bahkan organisasi honorer pun justru banyak yang memanfaatkan anggotanya untuk meraup keuntungan pribadi. Agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, organisasi honorer harus kompak dan tidak membuat perjanjian dan iming-iming soal hutang-piutang dalam pengangkatan honorer menjadi CPNS. Karena dalam proses pengangkatan pemerintah telah membiayai seluruh proses dan pengangkatan tanpa membebankan biaya kepada honorer. Agar organisasi honorer bisa eksis dan tidak merasa paling berjasa, ada baiknay setiap kegiatan harus urunan dan terbuka berapa biaya yang diperlukan, sehingga pembiayaan ditanggung bersama tentunya berbeda setiap honorer sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
  6. Setelah PNS Harus Profesional dan Jujur. Kelak setelah diangkat menjadi PNS jadilah menjadi abdi negara yang profesional dan jujur. Hiduplah sederhana sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Jangan hidup sesuai dengan keinginan yang menjadikan anda hidup boros dan mengarah terhadap prilaku KKN.
Saatnya honorer bersatu, kompak serta ikut memperjuangkan nasibnya lewat usulan draf pengangkatan yang tidak terjebak pada persoalan administrasi.

Semoga perjuangan honorer berhasil menggapai cita-citanya ... hati-hati sama calo ya ...

(Bang Imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi