Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mutasi pegawai |
Ramai pelaksanaan pilkada serentak, ada yang terlewat. Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari pejabat struktural ternyata kewenangannya dibatasi oleh undang-undang. Misalnya tidak boleh melakukan mutasi dan mengangkat pejabat baru, apalagi KKN !!!
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa :
- Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakif kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.