Paket A, Paket B, dan Paket C
BIAYA OPERASIONAL
PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B,
DAN PAKET C)
No
|
Jenjang
|
Jumlah
|
Tahap
|
I
|
II
|
1
|
Paket A (SD/MI)
|
1.300.000,-
|
650.000,-
|
650.000,-
|
2
|
Paket B (SMP/MTs)
|
1.500.000,-
|
750.000,-
|
750.000,-
|
3
|
Paket C (SMA/MA)
|
1.800.000,-
|
900.000,-
|
900.000,-
|
Sumber : BOP
Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.
Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;
I. PAKET A (SD/MI)
- anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
- anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
- lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
- anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
- lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
- anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).