Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
- Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
- Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
- Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
- Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
- Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
- Program Kerja Ormas/LSM
- Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
- Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
- Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
- Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
- Mengisi Formulir Isian