DKI Jakarta (BHC) - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini memiliki 5.056 lembaga layanan pendidikan anak usia dini atau (PAUD).
Layanan PAUD di DKI Jakarta ada yang berbentuk formal dan nonformal. Yang berbentuk formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Biasanya TK dan RA hanya melayani usia 4-6 tahun atau usia anak yang akan siap memasuki sekolah dasar (SD).
Berdasarkan jenis layanan, persentase lembaga PAUD di DKI Jakarta adalah; 1.882 TK (37,22%), 414 KB (8,18%), 43 TPA (0,85%), 1.727 SPS (34,15%), dan 990 RA (19,6%).
Sementara, jika dipersentasekan berdasarkan persebaran, maka Kota Jakarta Pusat memiliki 524 lembaga (10,36%), Kota Jakarta Timur sebanyak 1.616 lembaga (31,96%), Kota Jakarta Barat sebanyak 977 lembaga (19,32%), Kota Jakarta Selatan sebanyak 1.125 lembaga (22,25%), dan Kota Jakarta Utara sebanyak 780 lembaga (15,42%).
Sedangkan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu memiliki 24 lembaga (0.69%).