Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Karawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Karawang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Juli 2023

Ini Daftar SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2023

3 Kecamatan Tidak Memiliki SMA/SMK Swasta


Karawang (BIB) -
Jumlah SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai 53 sekolah. Terdiri dari 48 SMA/SMK Negeri dan 120 SMA/SMK Swasta.

Sedangkan jumlah SMK di Kabupaten Karawang mencapai 115 SMK. Terdiri dari 18 SMK Negeri dan 97 SMK Swasta. Dengan demikian seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang telah terlayani pendidikan menengah atas.

Namun, khusus jenjang SMA/SMK Swasta di :

  • Kecamatan Banyusari;
  • Kecamatan Cilebar; dan
  • Kecamatan Tegalwaru.

Ini Hasil PPDB SMA Negeri Jalur Zonasi di Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Subang Tahun 2023

Karawang (BIB) - Apabila dibandingkan dengan wilayah Bodebek dan Bandung Raya, di wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang tampaknya jumlah siswa masih tertampung SMA Negeri.

Contoh untuk di Kabupaten Karawang misalnya, jarak terjauh yang diterima bahkan mencapai 108,3 km. Yang jelas, rata-rata yang diterima paling jauh masih berkisar 2-4 km dari sekolah.

Begitu juga untuk wilayah Kabupaten Purwakarta. Jarak siswa dengan sekolah terjauh malah lebih dari 1.000 km. Contohnya di SMA Negeri 2 Sukatani, ada siswa yang diterima dengan jarak 10.690 km. Bahkan, tidak ada satupun SMA Negeri yang siswanya jarak terjauh kurang dari 1 km. 

Untuk Kabupaten Subang setali tiga uang. Jarak terjauh siswa yang diterima di daerah ini mencapai 12,633 km.

Artinya, perbedaan pandang antara wilayah Bodebek dengan wilayah Pantura, khususnya di Karawang, Purwakarta, dan Subang bergantung pada kepadatan penduduk di wilayah sekitar sekolah dan banyaknya siswa yang mendaftar.

Kamis, 25 November 2021

Ini Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

 84,34% SMK Swasta

Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Karawang Tahun 2021

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

18

15,66

97

84,34%

115

2

Siswa

18.845

30,42%

43.105

69,58%

61.950

3

Rombongan Belajar

567

12,41%

4.003

87,59%

4.570

4

Guru

875

32,43%

1.786

67,57%

2.643

5

Pegawai

293

37,23%

494

62,77%

787

6

Ruang Kelas

446

25,46%

1.306

74,54%

1.752

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Karawang (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 29 kecamatan sebanyak 115 SMK.

Terdiri dari 18 SMK Negeri dan 97 SMK Swasta.

Jumat, 04 Juni 2021

Daftar SMA Negeri di KCD Wilayah IV Jawa Barat Tahun 2021

66 SMA Negeri

SMA NEGERI DAN SWASTA DI KANTOR CABANG DINAS WILAYAH IV

No.

Kabupaten/Kota

SMA

Jumlah

Negeri

Swasta

1

Kabupaten Karawang

29

20

49

2

Kabupaten Purwakarta

17

10

27

3

Kabupaten Subang

20

28

48

 

Jumlah

66

58

124

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Karawang (BIB) - Hingga saat ini terdapat 124 SMA Negeri/Swasta yang berdiri di Wilayah IV Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Terdapat 66 SMA Negeri dan 58 SMA Swasta. Hanya di Kabupaten Purwakarta satu-satunya kabupaten di Wilayah KCD IV yang telah memiliki SMA Negeri di seluruh kecamatan yang ada.

Sementara untuk Kabupaten Karawang masih ada 2 kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri. Dan di Kabupaten Subang terdapat 4 kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri.

Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri di KCD Wilayah IV Jawa Barat Tahun 2021 :

  1. Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang
  2. Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang
  3. Kecamatan Binong, Kabupaten Subang
  4. Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang
  5. Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang
  6. Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Rabu, 13 Januari 2021

Ini Syarat Izin Operasional SD Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

Karawang (BIB) - Perizinan satuan pendidikan swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dilakukan secara online melalui laman DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu melakukan login ke laman DPMPTSP.

Sementara itu sebelum melanjutkan proses perizinan operasional pendidikan dasar, terlebih dahulu sudah memiliki atau mengurus beberapa perizinan terkait, diantaranya:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan; dan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah menyelesaikan 3 perizinan tersebut diatas, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan izin operasional pendidikan dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Berikut ini Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Kabupaten Karawang :