Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
![]() |
Foto : Istimewa, Google |
Di era Presiden Soekarno, penataan Kawasan Puncak ternayata menjadi perhatian beliau. Terbukti, pada 3 Juni 1963, Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, Diluar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur.
Peraturan Presiden ini mengatur penataan kepariwisataan yang disesuaikan dengan rencana pemerintah saat itu.
Ada 3 poin penting yang di woro-woro oleh Soekarno, diantaranya, mengutip Perpres 13/1963:
Pertama: Untuk sementara semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama didaerah sepanjang jalan raya antara Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, yang terletak pada jarak 100 meter sebelah kiri dan kanan dari sumbu jalan raya tersebut harus mendapatkan ijin khusus dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
Kedua: ijin demikian diperlukan pula untuk semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama khusus didaerah antara Ciawi dan Pacet, dalam Wilayah Kewedanaan Ciawi dan Pacet.
Ketiga: Peraturan ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkannya.
Jelas sekali ya, di tahun 1963 saja, pembangunan Kawasan Pusat dari Ciawi, Kabupaten Bogor hingga Pacet, Kabupaten Cianjur sudah ditata. Bahkan dengan tegas, Soekarno melarang bangunan baru dan yang lama agar tidak terbangun minimal 100 meter dari sumbu jalan raya.
Wow, artinya Soekarno menginginkan Sempadan Jalan itu 100 meter bersih dari bangunan. Jika ini benar-benar dipatuhi hingga sekarang, betapa nyamannya berwisata di Kawasan Puncak Bogor.
Siapa yang kangen pada Penataan Puncak antara Ciawi hingga Pacet tahun 1963?
#TataRuang #Ciawi #Pacet #Cianjur #Bogor #Puncak #Soekarno #1963 #PeraturanPresiden #BangImamBerbagi #2025
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Pemerhati Lingkungan Hidup dan Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat 2022-2027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi