Satu-satunya Pendataan Guru Melalui DAPODIK
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kembali hanya menggunakana Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai satu-satunya basis data pendataan guru dan tenaga kependidikan (PTK).
Dengan demikian maka Padamu Negeri yang sudah berjalan juga sebagai pendataan PTK telah resmi di TUTUP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagaimana dalam Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 16587/B/PTK/2015 tentang Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanggal 29 Juni 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK, Sumarna Surapranata.
Jadi, mulai per Juli 2015 atau Tahun Ajaran Baru 2015/2016 pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan yang legal adalah berdasarkan DAPODIK sehingga pendataan PTK yang masih menggunakan PADAMU NEGERI dinyatakan ilegal dan tidak berlaku.
Artinya PADAMU NEGERI telah dinyatakan MATI dan DITUTUP oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud :
(bang imam)
#BangImamBerbagi #DirjenGTK #Dapodik #PadamuNegeriDitutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi