Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD lebih diarahkan kepada kreatifitas guru PAUD dalam mengembangkan dan mencari konsep keilmuan bidang sains, matematika, bahasa, seni dan agama dengan memuat struktur, materi yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan anak usia dini.

Tantangan sebagai guru profesional menjadi cara berunjuk gigi guru PAUD dalam mengembangkan keprofesionalan dirinya dalam berkarya di kelas secara berkelanjutan dengan melakukan inovasi, konsep dan tindakan reflektif terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus.

Berikut Standar Nsional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD



NO
KOMPTENSI
SUB KOMPETENSI
(1)
(2)
(3)
III
PROFESIONAL
A
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini
1
Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini
2

Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktifitas dan konten pengembangan anak usia dini
B
Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini
1
Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan
2
Menganalisa perkembangan anak usia dini dalam setiap bidanf pengembangan
3
Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini
C
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
1
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus
2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan

(bang imam)

bersambung (4) Kompetensi Sosial Guru PAUD ...

Sumber : oleh Bang Imam, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tentang Standar Guru PAUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi