Tampilkan postingan dengan label TPA Sumurbatu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPA Sumurbatu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

Teknologi Apa Yang Tepat Mengelola Sampah Perkotaan

Studi Kasus TPA Sumurbatu Bekasi

Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sudah diatur hak dan kewajiban tentang pengelolaan sampah. 

Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu, yakni dari sumber sampah itu sendiri. Pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan minimal 2 tahapan, yaitu dengan pertama, pengurangan sampah, dan yang kedua penanganan sampah.

PENGURANGAN SAMPAH

Kita sebagai sumber sampah, sudah harus berpikir untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah. Minimal dari diri sendiri, baik saat dirumah, di kantor, maupun dijalan atau sedang berbelanja di supermarket atau pasar misalnya.

Ada tiga kegiatan yang dapat dilakukan dalam pengurangan sampah, diantaranya; dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Cara ini tentu paling efektif dalam pengelolaan dan pengurangan sampah dari hulu.