UU Cipta Kerja meletakkan KLHS Bukan Lagi Kewajiban tetapi cuma menjadi Bahan Pertimbangan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS sebelumnya merupakan kewajiban dalam Penataan Ruang. Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS hanya diletakkan dalam bahan pertimbangan untuk penataan ruang dan tidak lagi menjadi kewajiban.Hal ini dicantumkan pada Pasal 14A UU Cipta Kerja. Pasal 14A merupakan sisipan antara Pasal 14 dan Pasal 15.
Agar kita semua lebih faham, maka saya cantumkan dengan utuh Pasal 14A UU Cipta Kerja
Pasal 14A
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan;
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan
b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang
(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.