Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3
Jakarta (BIB) - Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih diatur dalam PPKM, baik Level 4, Level 3, maupun Level 2.
Seperti apa pengaturannya, berikut acuannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
PPKM LEVEL 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa-Bali untuk Level 4 wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring/Online.
Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kependidikan (GTK) dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.