Jakarta (BHC) - Instansi Pusat pada tahun 2024 juga mendapatkan formasi CPNS dan PPPK. Rata-rata PPPK di Instansi Pusat adalah PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan.
Sedangkan PPPK Guru umumnya untuk Pemerintah Provinsi (SMA, SMK, dan SLB) dan PPPK Kabupaten/Kota untuk SD dan SMP, TK.