Termasuk RA, MI, MTs, MA, MAK dan Bentuk Lain Yang Sederajat
Kota Bekasi (BHC) - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ada 18 Permendikbud yang "Tidak Berlaku Lagi" sejak Permendikbudristek 12/2014 diberlakukan. Sedangkan Permendikdasmen Nomor 13/2025 Mengatur Perubahan Atas Permendikbudristen 12/2024 terutama Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 32, serta ada Penyisipan 1 pasal antara Pasal 32 dengan Pasal 33 menjadi Pasal 32A.
Perubahan lainnya terjadi pada Pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila diganti menjadi Kokurikuler.