Dulu Kementerian Pekerjaan Umum digabungkan dengan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini PUPR dibagi lagi menjadi 2, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Kemeterian Pekerjaan Umum memiliki balai khusus yang mengelola sumber daya air di daerah. Selain Direktorat, Ditjen Sumber Daya Air juga memiliki Balai Besar Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai, Balai Teknik dan Balai