Tampilkan postingan dengan label KBLI 2025. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KBLI 2025. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2026

Cara Mengajukan KBLI Pendidikan 2025


Jakarta (BHC) -
 KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI digunakan sebagai dasar perizinan usaha untuk membuat atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Dengan KBLI, tingkat resiko usaha juga dapat ditentukan sebagai syarat untuk memperoleh perizinan berusaha.

Pada umumnya, untuk menjalankan sebuah usaha, termasuk pendidikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti badan hukum wajib berupa Yayasan atau Organisasi Masyarakat/Keagamaan ataupun Pribadi (untuk Pendidikan Nonformal). KBLI ini sebaiknya sudah tercantum KBLI.

Kemudian, dibutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah dilokasi tersebut diperbolehkan atau diizinkan untuk membangun sekolah (Zonasi Pendidikan). Dan juga menyertakan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (sesuai dengan luas lahannnay), serta Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG-SLB).

Baru kemudian bisa mendapatkan Izin Operasional Sekolah. Sehingga dengan kata lain, alurnya dan yang dibutuhkan sebagai syarat utama adalah;

  1. Badan Hukum (Yayasan) (sertakan KBLI)
  2. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  4. PBG-SLF (Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Lik Fungsi)
  5. Izin Operasional Sekolah

Rabu, 08 Juli 2026

KBLI Pendidikan 2025


Mau bikin usaha dan non usaha di bidang pendidikan, ketahui dulu KBLI-nya. Sehingga dalam menjalankan kegiatan berusahanya tidak salah.

Agar tepat dalam AD/ART dan Akta Notaris terhadap KBLI Pendidikan, silahkan konsultasikan terlebih dahulu atau baca secara teliti dari tulisan dibawah ini.

Berikut KBLI Pendidikan 2025 :

Minggu, 04 Januari 2026

KBLI Pendidikan 2025

Jakarta (BHC) - Pada KBLI Pendidikan diurut dalam abjad Q. Perbedaan yang mencolok diantaranya adalah bahwa KBLI Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sudah sama dengan Pendidikan Swasta.

Sedangkan Pendidikan Keagamaan Islam (Madrasah) KBLI nya sudah disamakan dengan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Dan pemisahan antara sekolah umum dan madrasah sehingga memiliki KBLI sendiri-sendiri.

Sementara itu, Pendidikan Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu memiliki KBLI tersendiri, terpisah dari Pendidikan Keagamaan Islam. 

BACA JUGA : KBLI Pendidikan 2020

KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Berikut KBLI Pendidikan 2025 :

Perizinan Berusaha Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Ada yang baru dalam proses perizinan berusaha tahun 2026. Pertama, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBBR). Dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kedua, terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan demikian KBLI 2020 sudah bertransformasi ke KBLI 2025.