Tampilkan postingan dengan label Air Limbah. Baku Mutu Air Limbah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Air Limbah. Baku Mutu Air Limbah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2023

KBLI TENTANG SAMPAH


Jakarta (BIB) -
Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :

  • sampah rumah tangga;
  • sampah sejenis rumah tanggah; dan
  • sampah spesifik.

Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara periodik.

Selasa, 19 September 2023

Pertek Air Limbah

 Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Persetujuan Teknis atau Pertek Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air Permukaan dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu memiliki standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah hasil produksi, baku mutu air limbah domestik, standar kompetensi sumber daya manusia, dan memiliki sistem manajemen lingkungan pengelolaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Berikut adalah tahapannya :

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH