Persetujuan Bangunan Gedung sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jakarta (BIB) - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dahulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini PBG diurus secara online di https://simbg.pu.go.id/ yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Biasanya untuk mengurus PBG perlu memakai tenaga pihak ke-3 (Konsultan/Arsitek/IPTB).
Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau merubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung (Konsultan/Arsitek/IPTB).
PBG memiliki fungsi :
- memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal;
- memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya;
- mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari kerja yaitu;
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG.
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG klik disini https://simbg.pu.go.id/Konsultasi
#BangImamBerbagi #PBG #PersetujuanBangunanGedung #IMB #2022
Nama | Tengku Imam Kobul Moh Yahya S |
Panggilan | Bang Imam |
Handphone (HP) | 0813 14 325 400 |
WA / SMS | 0813-14-325-400 |
Facebook | Bang Imam Kinali Bekasi |
Instagram | Bang Imam Berbagi |
Twitter | @BangImam |
Line | Bang Imam Berbagi |
Email | bangimam.kinali@gmail.com |
Alamat | Puri Cendana Blok F9 No.22 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi