Senin, 06 September 2021

Asesmen Nasional Atau AN

AN terdiri dari Kognitif, Non Kognitif dan Lingkungan Belajar

ASESMEN NASIONAL VS UJIAN NASIONAL

No.

Uraian

AN

UN

1

Pengertian

AN adalah salah satu bentuk evaluasi system pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan

2

Tujuan

1.      Mengukur hasil belajar kognitif,

2.      Mengukur hasil belajar non kognitif

3.      Mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

1.      Mengukur pencapaian proses pembelajaran sesuai SKL

2.      Pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan

3.      Tolak ukur pencapaian SNP

4.      Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya

5.      Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan

3

Untuk Peserta Didik

1.      Asesmen kompetensi minimum

2.      Survei karakter

3.      Survei lingkungan belajar

1.      Portofolio

2.      Penugasan

3.      Tes tertulis

4.      Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan SNP

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai Tahun Ajaran 2021/2022 resmi sudah di hapus Ujian Nasional (UN). Penggantinya tidak jauh beda, cuma ganti huruf awal dari "U" menjadi "A" atau biasa disebut Asesmen Nasional disingkat AN.

Asesmen Nasional atau AN bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, non kognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Hasil AN akan diserahkan kepada Kementerian Agama (Pendidikan Keagamaan), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat (Pendidikan Swasta). Sehingga hasil ini dapat menunjukkan peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan evaluasi kinerja satuan pendidikan per wilayah.

Untuk hasil ukur pada kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi. Berikutnya hasil yang diharapakan AN non kognitif berupa sikap dan karakter pelajar yang mempedomani Pancasila.

Sementara itu untuk ukuran kualitas lingkungan belajar diukur berdasarkan iklim keamanan di sekitar sekolah, iklim inklusifitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran pada satuan pendidikan tersebut.

Berbeda dengan pelaksanaan Ujian Nasional atau UN, yang lebih menekankan terhadap ukuran capaian pada SKL dan pertimbangan untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Berikut ini yang dimaksud dengan "ASESMEN NASIONAL"

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2021

TENTANG

ASESMEN NASIONAL

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;

b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asemen nasional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Asesmen Nasional.

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

7. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG ASESMEN NASIONAL

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

AN bertujuan untuk mengukur:

a. hasil belajar kognitif;

b. hasil belajar non kognitif; dan

c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Pasal 3

(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.

(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

(3) Hasil belajar non kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila.

(4) Hasil belajar non kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.

(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup;

a. iklim keamanan;

b. iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan

c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.

(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.

(7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi;

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. bernalar kritis;

c. mandiri;

d. kreatif;

e. bergotong royong; dan

f. berkebinekaan global.

Pasal 4

(1) AN dilaksanakan pada;

a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(2) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteti.

Pasal 5

(1) Persiapan AN meliputi;

a. penentuan waktu pelaksanaan.

b. pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri;

c. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan

d. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

(2) Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);

b. pendidik pada satuan pendidikan; dan

c. kepala satuan pendidikan.

(4) Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.

(5) Ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab;

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b. Pemerintah Daerah;

c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan

d. Kementerian.

(6) Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1)  Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah atau masyarakat.

(2) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.

(4) Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7

(1) Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di tiap wilayah.

(2) Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.

(3) Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui;

a. asesmen kompetensi minimum;

b. survei karakter; dan

c. survei lingkungan belajar.

(2) Pelaksanaan bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.

Pasal 9

(1) Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.

(2) Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

(3) Survei lingkungan belajar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri.

(3) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

Pasal 11

(1) Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.

(2) Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.

(4) Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk;

a. meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau

b. melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.

Pasal 12

Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari;

a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;

b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2021

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 832

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

ttd

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

#BangImamBerbagi #AsesmenNasional #2021



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi