Perdirjen 48 Tahun 2017
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tahun 2017 ini kembali menggelontorkan bantuan berupa pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) PAUD.
Bantuan UGB PAUD Pembina Tahun 2017 diberikan kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan yang ingin membangun Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017.
Besaran uang UGB PAUD mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap UGB.
Penggunaan bantuan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Untuk dana pembiayaan sarana pembelajaran maksimal sekitar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan rincian ; Rp. 100.000.000,00 untuk dana penyediaan sarana pembelajaran dan Rp. 50.000.000,00 untuk penyediaan meubeler.
Sedangkan biaya operasional yang dimaksud adalah untuk biaya administasi dan pelaporan tentang pengelolaan bantuan termasuk penggandaan dokumen yang diperlukan, rapat UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan) dan biaya transportasi survey dan pembelian ATK.
Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina harus mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Pembangunan UGB harus selesai 120 hari kalender, terhitung sejak 1 minggu pembiayaan dicairkan.
Untuk persyaratan penerima UGB PAUD Pembina Tahun 2017 dapat di download disini Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 49 Tahun 2017
Proposal ditujukan ke :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Kemdikbud, Gedung E Lantai 7
Jl. Jenderal Sudirman Senayan
JAKARTA 10270
#BangImamBerbagi #UGBPAUD #Pembina #2017
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tahun 2017 ini kembali menggelontorkan bantuan berupa pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) PAUD.
Bantuan UGB PAUD Pembina Tahun 2017 diberikan kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan yang ingin membangun Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2017.
Besaran uang UGB PAUD mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap UGB.
Penggunaan bantuan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- biaya operasional maksimal 2%
- pembangunan gedung PAUD Pembina maksimal 85%
- penyediaan sarana pembelajaran (APE dan meubeler) 13%
Untuk dana pembiayaan sarana pembelajaran maksimal sekitar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan rincian ; Rp. 100.000.000,00 untuk dana penyediaan sarana pembelajaran dan Rp. 50.000.000,00 untuk penyediaan meubeler.
Sedangkan biaya operasional yang dimaksud adalah untuk biaya administasi dan pelaporan tentang pengelolaan bantuan termasuk penggandaan dokumen yang diperlukan, rapat UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan) dan biaya transportasi survey dan pembelian ATK.
Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina harus mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Pembangunan UGB harus selesai 120 hari kalender, terhitung sejak 1 minggu pembiayaan dicairkan.
Untuk persyaratan penerima UGB PAUD Pembina Tahun 2017 dapat di download disini Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 49 Tahun 2017
Proposal ditujukan ke :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Kemdikbud, Gedung E Lantai 7
Jl. Jenderal Sudirman Senayan
JAKARTA 10270
#BangImamBerbagi #UGBPAUD #Pembina #2017
ass.gimana bang imam pengajuan pembangunannya sudah realisasi belum?
BalasHapus