Ini Pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jl. Jenderal Sudirman, Gedung D, Lantai 11, Senayan, Jakarta 10270
Telp/Fax. (021) 57955141
Nomor : 04501/B/GT/2016
Lampiran : -
Perihal : Sertifikasi Guru
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Kepala LPMP Se Indonesia
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal,
ttd
Sumarna Surapranata
NIP 195908011985031002
Tembusan,
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti;
4. Rektor LPTK Seluruh Indonesia.
Catatan : Hindari Calo Ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi