Sabtu, 26 Desember 2015

Horee... Gaji Guru Honorer Jakarta Rp. 3,1 Juta Atau Setara UMP

Termasuk Pembiayaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan




Jakarta (BIB) - Upah Guru Honorer di DKI Jakarta setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, UMP DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp. 3.133.477,00.

Sehingga, setiap guru honorer di DKI Jakarta diganjar penghasilannya sebesar Rp. 3,1 juta per bulan.

Pemberian upah sebesar itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri.

Selain mendapatkan gaji, Guru Honorer di DKI Jakarta juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Guru Honorer akan dikontrak setiap 1 tahun sekali dan akan diperjanjang sesuai dengan kebutuhan tahun berikutnya, menurut perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada sekolah negeri.

Selain guru (tenaga pendidik), DKI Jakarta juga membutuhkan tenaga kependidikan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Pergub 235/2015 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan pada sekolah negeri adalah:
  1. tenaga administrasi;
  2. laboran;
  3. pustawakan;
  4. juru bengkel;
  5. penjaga sekolah; dan
  6. tenaga kebersihan.
Tidak semua guru honor bisa mendapatkan upah sebesar itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru honor dan tenaga kependidikan lainnya.

Untuk syarat yang diwajibkan adalah :

a. Guru Honor
  • pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat;
  • memiliki Akta IV atau Sertifikat Pendidik;
  • usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
b. Tenaga Administrasi
  • pendidikan paling rendah lulusan SMA/sederajat;
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
c. Laboran
  • pendidikan paling rendah Diploma Satu (D1);
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
d. Pustakawan
  • pendidikan paling rendah lulusan SMA dan sederajat;
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
e. Juru Bengkel
  • pendidikan paling rendah lulusan SMA dan sederajat;
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
f. Penjaga Sekolah
  • pendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
g. Tenaga Kebersihan
  • pendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
  • usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 58 tahun;
  • bertugas paling sedikit 5 hari kerja per minggu;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • bertugas di sekolah negeri di daerah;
  • telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
Selamat untuk guru honor DKI Jakarta, kalau di daerah lain bagaimana ???

#BangImamBerbagi #DKIJakarta #GuruHonorer #UMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi