PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Halo...Bunda, yang dimaksud dengan Satuan PAUD atau Sekolah PAUD adalah;
- Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudlatul Athfal (RA),
- Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
- Kelompok Bermain (KB),
- Taman Penitipan Anak (TPA),
- Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Baik, untuk mendirikan PAUD, siapa sajakah yang boleh mendirikannya, berikut ini adalah orang perorangan, lembaga atau pemerintah yang boleh mendirikan PAUD :
- Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Desa;
- Orang Perorangan (warga negara Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku);
- Kelompok Orang (kelompok orang secara tertulis dibuatkan Akte Pendirian Persekutuan Perdata); dan
- Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis)
Ok, setelah bunda mengetahui siapa saja yang boleh mendirikan PAUD, maka kita lanjut ke persyaratannya ya. Syarat pendirian PAUD itu ada yang secara administratif ada juga dilakukan secara teknis (persyaratan teknis).
PENDIRIAN PAUD
1. Syarat Administratif (dokumen upload online)
Saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, maka secara administrasi dapat mengurus melalui laman https://oss.go.id/.
Syarat yang diperlukan adalah :
- KTP/Paspor (NIK),
- Nomor Telepon/HP,
- Email.
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, maka syarat administratif yang dibutuhkan adalah :
- foto copy identitas diri,
- surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
- susunan pengurus dan rincian tugas.
Kekinian dalam mengurus administrasi PAUD cukup dengan syarat untuk membuat NIB, Izin Usaha, Izin Lingkungan dan Izin Komersial/Operasional melalui https://oss.go.id/.
2. Syarat Teknis (berbentuk proposal)
Sedang untuk membuat syarat teknis yang akan diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota adalah :
a. hasil penilaian kelayakan
- dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD yang sah atas nama sendiri;
- foto copy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau nduk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. rencana induk pengembangan (RIP) PAUD
- visi dan misi PAUD;
- kurikulum PAUD;
- sasaran usia peserta didik (siswa);
- pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
- sarana dan prasarana;
- struktur organisasi;
- pembiayaan;
- pengelolaan;
- peran serta masyarakat; dan
- rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
c. rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Catatan :
- syarat administratif di upload lewat OSS dan laman DPMPTSP (jika sudah online)
- syarat teknis biasanya di verifikasi dan validasi oleh kecamatan/desa/kelurahan ataupun DPMPTSP dibantu pengawas/penilik UPTD PAUD/PNFI
#BangImamBerbagi #PAUD #2022
KBLI PAUD ;
- 85131 : Taman Kanak-Kanak Pembina Negeri
- 85132 : TK/RA/BA Swasta
- 85133 : Kelompok Bermain (KB)
- 85134 : Taman Penitipan Anak (TPA)
- 85135 : TKLB
- 85139 : SPS (PAUD Sejenis)
- 85141 : KB SPK
- 85142 : TK SPK
- 85151 : PAUD Al-Qur'an
- 85161 : PAUD Formal Keagamaan (selain Islam)
Bermanfaat sekali infonya. Tapi ketika kami mau membuat paud, terganjal aturan satu desa satu paud. Apakah aturan ini benar?
BalasHapushttps://zamanilmuit.blogspot.com
1 desa 1 PAUD itu minimal bu, karena layanan PAUD yang efektif itu maksimal jarak rumah 3 km (jika memiliki kenderaan) atau maksimal dalam 1 perumahan yang tidak luas
Hapusbiasanya akan diatur jarak sesuai dengan kepadatan penduduk setempat oleh daerah
Apakah ada aturan jarak pendirian paud baru dengan satuan paud lainnya yang berdekatan.
BalasHapusSPESIFIK TIDAK ADA, NAMUN MASUK DALAM KAJIAN STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN PAUD
Hapusapakah satuan paud bisa pindah lokasi atau kecamatan tp masih di satu kabupaten
BalasHapusboleh
HapusTerimakasih infonya
BalasHapusBaru mau mengajukan ijin operasional pendirian PAUD... Tapi blm paham caranya
BalasHapusIzin operasional sudah Ki kantongi. Tapi kami tidak tahu ada izin pendirian sekolah. Kami belum mengerti pola.aturannya
BalasHapusKepala paud pindah desa,apakah masih berlaku sebagai kep paud ,mohon penjeladannys
BalasHapusboleh, pindah negara juga tetap boleh jadi kepala PAUD, asalkan masih sesuai dengan peraturan dan kebutuhan
HapusApakah kepala sekolah PAUD harus lulusan S1 ?
BalasHapusBoleh kah paud didirikan oleh DKM atau perorangan?
BalasHapusboleh, berarti organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan atau pribadi juga bisa
HapusTerimakasih
HapusMo nanya bang bagaimana klo ada tetangga bersebelahan yg td setuju adanya paud disamping rumahnya apakah paud tetep bisa berjalan? Misalkan ijin lingkungan blm ada ( mungkin ijin2x yg lain ada cuma ijin lingkungan aj yg ga ad)
BalasHapusTrmksh
dirayu saja diberikan pengertian, bisa menghambat izin
HapusLumayan tibet yah, saya ingin mendirikan paud, tetapi belum tau pa apa
BalasHapusApakah PAUD bisa dirikan secara perorangan
BalasHapusbisa dan boleh
HapusApakah melibatkan pegawai kecamatan atau penilik pengawas TK /paud tingkat kecamatan jika mau proses izin TK paud
HapusApakah boleh dalam 1 RT ada 2 PAUD
BalasHapusidealnya PAUD itu untuk memenuhi kebutuhan anak perkembangan anak dan mempersiapkan memasuki pendidikan dasar, kalau satu RT kan bersaing
HapusPAUD tidak perlu bersaing
Bolehkah mendirikan paud hanya dengan izin lingkungan
BalasHapusboleh untuk nonformal, artinya tidak mendapatkan NPSN, NISN, dan tidak masuk dapodik
HapusKlo blm terdaftar dapodik, ijazah masuk SD ga d tolak kan bang?
HapusKlo blm terdaftar dapodik, ijazah masuk SD ga d tolak kan bang?
Hapuskalau belum memiliki izin operasional, itu artinya:
Hapus1. Sekolah tidak memiliki NPSN
2. Siswa tidak memiliki NISN
3. Sekolah tidak dapat masuk Dapodik
artinya tidak bisa memberikan Ijazah Resmi, kecuali menginduk ke PAUD/TK/RA terdekat untuk pengesahannya
terima kasih
Bagaimana cara mengubah Kober menjadi TK? Kobernya sdh dapodik dan di akreditasi . Mksh
BalasHapusajukan izin perubahan
HapusMakasih pak untuk jawabannya. Sukses selalu untuk bapak.
Hapuskami sedang menyusun proposal ijop untuk TK dan KB tapi ketika meminta rekomendasi dari korwilcam setempat, tidak diberikan rekomendasi dengan alasan di desa sudah ada 2 TK, padahal d desa kami sangat luas jumlah warganya saja 7000 lbh, dan jarak dari sklh kami ke sekolah yang sudah lebih dulu itu lebih dari 500 meter. Padahal sekolah kami sdh berjalan kurang lebih satu bulan.Mohon bantuanya, balas
BalasHapusberikan alasan yang jelas dan keberlangsungan bahwa TK/KB itu memang dibutuhkan di wilayah tersebut
HapusKlo blm terdaftar dapodik, ijazah masuk SD ga d tolak kan bang?
BalasHapusJika tk nonformal, ijazah tk msk k SD nya bersalah ga bang?
BalasHapusApa boleh jumlah paud dalam satu dusun yg luas ada sekitar 3 lembaga paud ?
BalasHapusharus ada kajian nya jika memungkinkan dan tidak saling rebut siswa boleh-boleh saja
HapusAssalamu'alaikum, pa apakah bisa kita mendirikan TK dalam satu yayasan sedangkan di yayasan sudah ada RA, bagaiman?
BalasHapusApakah bisa mengubah KB ke TK sedangkan dalam satu yayasan ada RA?
BalasHapusbisa tinggal diurus izin baru untuk TK (PAUD Formal)
HapusJika di sebuah dusun hanya terdapat paud formal seperti TK dan ingin didirikan paud nonformal apakah diperbolehkan ?
BalasHapusjika PAUD Formalnya berupa TK/RA sebaiknya PAUD Nonformal yang akan didirikan adalah Kelompok Bermain/KB (usia 2-4 tahun) atau Taman Penitipan Anak (TPA) 0-3 tahun
Hapussilahkan didirikan
Bisakah 1 dusun 2 paud tapi penduduk nya padat
BalasHapusPak kan kb ditempat saya bekerja diapit oleh 2 tk, kebetulan jaraknya kurang lebih 300-500m, sedangkan muridnya kurang lebih ada 60 dan sekarang katanya yg bisa masuk dapodik kb anak dibawah 4thn,kebetulan dari 60 siswa itu kebanyakan di atas 5thn. Kami ingin membuka tk tp terkendala sama jarak. Bagaimana pak?
BalasHapusAssalamualaikum pak , mohon bantuan informasinya pak, kami baru saja mendirikan Tk, dan sudah mengurus akta yayasan ke notaris, selanjutnya kami ingin urus ijin operasioanlnya pak, tapi saat ini kami bingung apakah ijin paud atau ijin tk atau ijin Ra yg diurus, dn juga pengurusannya kemana dan syaratmya apa ya pak, mohon info pak bantuan untuk pertimbngan kami🙏
BalasHapussyarat sudah di tulis diatas, kalau TK berarti izin TK, biasanya di DPMPTSP setempat (kabupaten/kota) izinnya
HapusBang mau tanya..jika kami belum bisa mengeluarkan NISN karna tk Alquran kami belum terdaftar..lulusan kami untuk mendapatkan NiSN apa masih bisa mendapatkan dari SD untuk tahun ini? Kalau na baru rencana bulan mendatang kami akan daftarkan bang..karna selama ini kami tidak pernah terganjal NISN. Baru setelah adaya peraturan ini benar benar membingungkan kami untuk lulusan kami bang..bisa gak dijelaskan bang?
BalasHapuslulusan PAUD boleh kok belum memiliki NISN, apalagi PAUD Non Formal
HapusNanti anak pas masuk SD kelas 1 baru didaftarkan NISN nya
mo bertanya pendirian aud baru, harus sudah mengantongi ijop
BalasHapusApakah ada syarat luas bangunan untuk TK/Ra?
BalasHapusMinta Pencerahan, Apa ada aturan/regulasinya bahwa tdk diperbolehkan satu RW/satu Lingkungan, tdk boleh ada dua atau lebih lembaga yg sama?
BalasHapusDi daerah sy terdapat bbrp paud.. jarak antara paud yg satu dgn yg lainnya hanya berjarak kurang lebih 1 km sj.. sementara penduduknya tidak terlalu padat..otomatis saling rebutan murid.. ini bagaimna
BalasHapusBang tanya, Apakah Pengurus PAUD diwajibkan Minimal Strata Satu (S1) karena diwilker saya sedang diributkan harus SDMnya S1.
BalasHapusGuru PAUD itu boleh :
Hapus1. Lulusan SMA/SMK/MA dan sudah mengikuti pelatihan ke-PAUD-an
2. Lulusan D1/D2/D3 untuk guru pendamping PAUD
3. D4/S1 untuk PAUD Formal (TK/RA) diutamakan, bukan diwajibkan
Kami sdh menyelenggaran sekolah sejenis tk non formal sekitar 9thn ' sejak awal sudah Ke UPTD di Kecamatan JatiSampurna' untuk mengurus izin namun disuruh menginduk setelah 'iru kami kesana lagi beberapa tahun' belakangan' mereka datang melihat namun dipersulit katanya kuas tnh mesti 300 mtr' hingga saat ini kami tetap melaksanakan preoses belajar mengajar uyk ijazah kami tetap menginduk bagaimana saran anda.trimajasih Pak
BalasHapusAssalamualaikum..kami tinggal disebuah desa yg mayoritas non muslim disini ada TK dan paud tapi pengajarnya non muslim kami pengen membuat TK buat anak muslim apakah akan sulit buat kami mendirikan TK tsb
BalasHapusselamat siang Pak Imam,,, kenapa ya pak gak bisa masuk OSS pake email dapodik. ? dan apakah bisa memakai akun baru.? trimakaih Pak mohon bantuannya y Pak.
BalasHapusjika sudah pernah mendaftarkan sebelumnya memakai akun yang sudah di daftar, jika belum boleh pake email apa saja
Hapusassalamualaikum
BalasHapusmaaf bang ijin bertanya boleh ngga paud yang sdh terdaftar di dapodik mendirikabn kembali di lokasi yang berbeda dengan menggunakan ijin dan dapodik yang sama(kelas jauh)
boleh tidak masalah, tapi jadinya tetap dapodik, npsn, nisn menjadi satu dengan PAUD induk, artinya siswa kelas jauh itu bukan lulusan PAUD cabang, melainkan lulusan PAUD induk, izin PAUD induk tidak berlaku di luar lokasi berbeda karena izin itu berlaku untuk 1 lokasi saja
HapusAssalamu'alaikum Bang, apakah boleh mendirikan sekolah TK/KB yg baru (sebelumnya sdh ada TK/K)B) dengan izin pendirian/akte notaris yang sama tapi dengan izin operasional yg berbeda?
BalasHapusboleh tapi di lokasi lain
BalasHapusbang, mau tanya. PAUD tempat saya mengajar sekarang sudah berdiri sekita 12 tahun, sebelum kamu mendirikan sudah ada RA. Kebetulan dibelakang PAUD kami, hanya berjarak jalanan muat 1 moto ato kira² 1,5 meter ada majelis taklim, tapi tiba² tahun ajaran ini majelis taklim tsb buka TPQ. Dengan jarak yang demikian dekat bolehkah didirikan lembaga baru? Sedangkan mereka tidak ada sedikitpun diskusi terhadap pihak kami atas pendirian lembaganya yang notabenenya terlalu atau teramat sangat dekat? Mohon pencerahannya, terimakasih
BalasHapusBgmn cara mendirikan PAUD Pemerintah Desa
BalasHapusUntuk PAUD Pemerintah Desa sama dengan pendirian PAUD Negeri
Hapus