Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ada 4 jalur sistem penerimaannya, yaitu:
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Pepindahan Orang Tua/Wali
- Jalur Prestasi
Ini syarat masuk SD diseluruh Indonesia tahun ajaran 2020/2021 :
- diprioritaskan usia maksimal 7 (tujuh) tahun, per tanggal 1 Juli 2020,
- jika masih tersedia bangku, maka dapat dipergunakan untuk usia diatasnya maksimal dengan usia 12 (dua belas) tahun,
- usia antara 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun harus dilengkapi dengan surat pengantar dari psikolog atau dewan guru,
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
- melampirkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili,
- melampirkan Kartu Bukti Keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar Jalur Afirmasi,
- melampirkan Surat Penugasan Orang Tua/Wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
- bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, melampirkan Surat Keterangan mengenai ragam disabilitas yang dialami dari dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020
Berikut ini link ppdb :
Tabel Skor Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah (SD)
NO
|
TEMPAT TINGGAL
|
SKOR
|
1
|
Desa/Kelurahan sama
dengan Sekolah
|
200
|
2
|
Desa/Kelurahan berbeda dengan sekolah
dalam Satu Kecamatan yang sama
|
100
|
3
|
Desa/Kelurahan dan
Kecamatan Berbeda dengan Sekolah
|
0
|
Cara Menghitung Skor :
1. JARAK (ZONASI)
Berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- nilai bobot zonasi (dalam desa/kelurahan, dalam kecamatan, luar kecamatan)
- usia calon peserta didik
- skor akhir = nilai zonasi (ratusan) + nilai usia hari (puluhan)
Budi calon peserta didik tinggal dalam satu desa/kelurahan dengan SD tujuannya, maka;
- skor dalam desa/kelurahan = 200
- usia peserta didik 7 tahun 0 bulan (7*360 hari) : 100 = 25,2,
2. JALUR AFIRMASI (MISKIN)
ditentukan dengan urutan sebagai berikut;
- seleksi jarak rumah dengan sekolah
- usia peserta didik
- skor akhir = nilai usia hari (puluhan)
ditentukan dengan urutan sebagai berikut;
- seleksi jarak rumah dengan sekolah
- usia peserta didik
- skor akhir = nilai usia hari (puluhan)
#BangImamBerbagi
#PPDB
#SD
#2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi