Paling Cepat Nopember 2020 atau Januari 2021
Kota Bekasi (BIB) - Untuk menetapkan masuk sekolah, Pemerintah menetapkan suatu daerah dengan kondisi persebaran pendemi Covid-19 berdasarkan warna, yakni Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.
Namun, secara umum mulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai awal Juli 2020, tepatnya 13 Juli 2020.
Sebetulnya untuk daerah dengan Zona Hijau dapat melaksanakan proses belajar mengajar sejak awal Juli 2020. Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu untuk daerah yang masih berstatus Zona Kuning, Oranye, dan Zona Merah proses belajar mengajar diperpanjang dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mneteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SISTEM DAN TAHAPAN
- Wajib Mengisi Daftar Periksa pada Dapodik atau Emis;
- Tidak memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah yang belum memenuhi Daftar Periksa;
- Tidak memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah yang sudah Memenuhi Daftar Periksa, tetapi Kepala Sekolah belum menyatakan kesiapannya;
- Pembelajaran Tatap Muka dilakukan secara bertahap;
- Mempertimbangkan Kemampuan Peserta Didik untuk Pembelajaran Tatap Muka dengan penerapan Protokol Kesehatan serta Physical Distancing;
- Untuk Zona Hijau pelaksanaan pembelajaran juga didasarkan pada dua fase, yaitu, (a) fase pertama, masa transisi dimana proses pembelajaran berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran, dan jadwal pembelajaran jumlah hari dalam 1 minggu dan jumlah jam belajar setiap hari harus memakai shif, (b) fase kedua, masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jika sudah aman dari masa transisi dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka.
Prosedur
Pembelajaran Tatap Muka Daerah Zona Hijau
di PAUD Tahun
Ajaran 2020/2021
No
|
Perihal
|
Masa Transisi
|
Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal)
|
1
|
Waktu
Mulai Pembelajaran Baru Paling Cepat
|
Nopember
2020
Sesuai
dengan kesiapan sekolah
|
Januari
2021
|
2
|
Kondisi
Kelas
|
Jaga
jarak minimal 1,5 meter
Jumlah
siswa 5 anak per kelas
|
Jaga
jarak minimal 1,5 meter
Jumlah
siswa maksimal 5 anak per kelas
|
3
|
Jumlah
hari dan jam pembelajaran tatap muka (shif)
|
Ditentukan
sekolah mengacu protokol kesehatan dan keselamatan anak
|
Ditentukan
sekolah mengacu protokol kesehatan dan keselamatan anak
|
4
|
Prilaku
wajib di lingkungan sekolah
|
Menggunakan
masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta
di ganti setelah digunakan selama 4 jam (lembab)
Cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer)
Menjaga
jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium
tangan
Menerapkan
etika batuk/bersin
|
Menggunakan
masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta
di ganti setelah digunakan selama 4 jam (lembab)
Cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer)
Menjaga
jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium
tangan
Menerapkan
etika batuk/bersin
|
5
|
Kondisi
medis warga sekolah
|
Sehat
dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi
terkontrol
Tidak
memiliki gejala covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan siswa
|
Sehat
dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi
terkontrol
Tidak
memiliki gejala covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan siswa
|
6
|
Kantin
|
Tidak
diperbolehkan
Disarankan
untuk membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang
|
Boleh
beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
|
7
|
Kegiatan
olahraga dan ekstrakurikuler
|
Tidak
diperbolehkan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di
rumah
|
Diperbolehkan,
kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang
oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak
menggunakan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter , misalnya basket dan voli
|
8
|
Kegiatan
selain pembelajaran
|
Tidak
diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran seperti orang tua menunggu,
istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua-siswa, pengenalan lingkungan
sekolah, dsb
|
Diperbolehkan
dengan tetap menjaga protokol kesehatan
|
Catatan : siswa yang berasal dari zona kuning, oranye dan merah pindah sekolah ke zona hijau harus melakukan isolasi mandiri 14 hari.
SARANA DI SEKOLAH YANG WAJIB ADA
- Toilet Bersih
- sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- disinfektan
- sekolah wajib memiliki akses untuk fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya)
- penerapan wajib masker
- memiliki pengukur suhu tubuh/tembak
- pemetaan siswa yang tidak boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka (kondisi medis comorbid tidak terkontrol, awal perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi covid-19);
- membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah tentang protokol kesehatan
- RKAS terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan di sekolah;
- pembagian kelompok belajar dan rombongan belajar (shif);
- mengatur tata letak ruangan minimal 1,5 meter jarak antar siswa, maksimal 5 anak per kelas;
- membuat tanda jaga jarak di area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput, ruang guru, kantor, tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
- ruang terbuka dan saluran udara/ventilasi yang cukup;
- lalu lintas keluar/masuk diatur
- sesuai dengan Permendikbud 82/2015
- informasi layanan kesehatan, seperti 119 ext.8, bantuan psikologi di https://himpsi.or.id/blog/pengumuman-2/post/bantuan-psikologi-covid-19-62#scrollTop=0, dokter spesialis jiwa di http://pdskji.org/home, dan telepon pelayanan sosial anak di 1500-771 (tepsa.indonesia@gmail.com) dan Dinas Sosial setempat.
- keterlibatan masyarakat sekitar untuk membantu sekolah.
- poster informasi protokol kesehatan
PROTOKOL KESEHATAN DI SEKOLAH
Protokol Kesehatan
di PAUD
No
|
Sebelum
Pembelajaran
|
Setelah
Pembelajaran
|
1
|
Melakukan
disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah
|
Melakukan
disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah
|
2
|
Memastikan
kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih setiap fasilitas
cuci tangan pakai sabun, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
|
Memeriksa
ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih
tangan (hand sanitizer)
|
3
|
Memastikan
ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
|
Memeriksa
ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
|
4
|
Memastikan
thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik
|
Memastikan
thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik
|
5
|
Melakukan
pemantauan kesehatan warga sekolah mulai dari suhu tubuh, dan menanyakan
adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
|
Melaporkan
hasil pemantauan kesehatan warga sekolah ke dinas pendidikan
|
Protokol Kesehatan
Guru, Siswa, Tenaga Kependidikan, dan Pengantar/Jemput serta Tamu di PAUD
No
|
Posisi
|
Aktifitas
|
1
|
Sebelum
Berangkat
|
Sarapan/konsumsi
gizi seimbang
Memastikan
diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala : suhu ˃37,3 ºC, atau
keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas
Memastikan
menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu
dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa masker pembungkus untuk
masker kotor
Sebaiknya
membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Membawa
makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
Wajib
membawa perlengkapan pribadi seperti: alat belajar, ibadah, alat olahraga,
sehingga tidak perlu pinjam meminjam
|
2
|
Selama
Perjalanan Menuju Sekolah
|
Menggunakan
masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari
menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, muka, mata dan
mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
Memastikan
tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput bersih
|
3
|
Sebelum
Masuk Gerbang Sekolah
|
Pengantaran
dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
Mengikuti
pemeriksaan kesehatan : pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak napas
Melakukan
cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas
Untuk
tamu mengikuti protokol kesehatan di sekolah
|
4
|
Selama
kegiatan Belajar Mengajar
|
Menggunakan
masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
Menggunakan
alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
Dilarang
pinjam meminjam peralatan
Memberikan
pengumuman di seluruh area sekolah secara berulang dan intensif terkait
penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak
Melakukan
pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang memiliki gejala
gangguan kesehatan maka harus mengikuti protokol kesehatan di sekolah
|
5
|
Selesai
Kegiatan Belajar Mengajar
|
Tetap
menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum meninggalkan
ruang kelas
Keluar
ruangan kelas dan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
Penjemput
siswa menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak
sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai
|
6
|
Perjalanan
Pulang dari Sekolah Menuju Rumah
|
Menggunakan
masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari
menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut,
serta menerapkan etika batuk dan bersin
Membersihkan
tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput
|
7
|
Setelah
sampai di Rumah
|
Melepas
alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa diluar ruangan dan melakukan
disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misal, sepatu, tas, jaket dsb
Memberihkan
diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinterkasi fisik dengan orang
lain di dalam rumah
Tetap
melakukan PHBS (prilaku hidup bersih dan sehat) khususnya cuci tangan pakai
sabun (CTPS) secara rutin
Jika
warga sekolah mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ˃37,3 ºC atau keluhan
batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas setelah kembali dari
sekolah, siswa/guru/tenaga kependidikan diminta untuk segera melaporkan pada
tim kesehatan sekolah.
|
Protokol Kesehatan
Selama di Sekolah di PAUD
No
|
Lokasi
|
Aktifitas
|
1
|
Perpustakaan,
Ruang Praktikum, Ruang Keterampilan, dan ruang sejenisnya
|
Melakukan
cuci tangan pakai sabun sebelum masuk dan keluar dari ruangan
Meletakkan
buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
Selalu
menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
|
2
|
Kantin
|
Melakukan
cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan
Selalu
menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
Masker
hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
Memastikan
seluruh karyawan menggunakan masker selama di kantin
Memastikan
seluruh peralatan masak dan makan dibersihkan dengan baik
|
3
|
Toilet
|
Melakukan
cuci tangan pakai sabun setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
Selalu
menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri
|
4
|
Tempat
Ibadah
|
Melakukan
cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah beribadah
Selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
Hindari
menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab
suci, dan lain lain
Hindari
kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan
|
5
|
Tangga
dan Lorong
|
Berjalan
sendiri sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
Dilarang
berkerumun di tangga dan lorong sekolah
|
6
|
Lapangan
|
Selalu
menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan
di lapangan misalnya upacara, olahraga, pramuka, aktifitas pembelajaran
lainnya
|
7
|
Ruang
Serba Guna dan Ruang Olah Raga
|
Melakukan
cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau
berolahraga
Selalu
menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
Olahraga
dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai
sedang dengan indikator saat
berolahraga masih dapat berbicara
Gunakan
perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket dll
Dilarang
pinjam meminjam peralatan olahraga
|
8
|
Asrama
|
|
#BangImamBerbagi
#2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi