Pondokgede (BIB) - Sentra Kota Jatibening akan membangun lebih dari 220 unit ruko berlantai 3 di areal seluas 52.632 m2. Selain pembangunan ruko, Sentra Kota Jatibening juga akan melengkapi pembangunan hunian, dan fasilitas komersial lainnya.
Namun bila melihat konsep bangunan Sentra Kota Jatibening, pengembang belum memenuhi syarat soal kewajiban menyediakan lahan 30% ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam eksposes oleh pemrakarsa dan konsultan Sentra Kota Jatibening di hadapan Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Selasa, 12 Mei 2015, ruang terbuka keseluruhan mencapai 50% dengan rincian ;
- penghijauan hanya 3.139 m2 (6%) padahal harus menyediakan minimal 30%
- fasos-fasum hanya tersedia 1.065 m2 (2%) seharusnya minimal 15% dari total luas lahan yang ada
- prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seluas 16.187 m2
- area parkir 5.933 m2
Sehingga ruang terbuka Sentra Kota Jatibening menjadi 26.324 m2. Sementara ruang terbangun mencapai 26.307 m2.
Sentra Kota Jatibening dibangun oleh PT Permata Alam Lestari dan saat ini masih dalam proses pengajuan Krangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.
Pembangunan Sentra Kota Jatibening beralamat di Jl. Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Permasalahan utama di wilayah lahan Sentra Kota Jatibening adalah, wilayah tersebut merupakan wilayah rawan banjir (dibawah Komplek Dosen IKIP) yang dilewati Kali Jatikramat. Selain itu, setiap hari kemacetan merupakan problem tersendiri terutama pada pagi dan sore hari saat aktifitas warga berangkat dan pulang kerja.
(bang imam)
#KomisiPenilaiAmdal #KotaBekasi #BPLH #SentraKotaJatibening
coba di cek ulang data dan perlu konfirmasi kembali dengan berita acara yang dibuat oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi [Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S]
BalasHapusPengembangnya siapa ya sentra kota jatibening itu? Mau apply donk gmn caranya?
BalasHapus