LAMAN

Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.

Berikut ini persyaratan Perizinan, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022 :

1. Perizinan Baru

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Izin Operasional yang sudah terbit 
  • NPSN
  • e-Mail
  • Nama Sekolah
  • Status Mula Sekolah
  • Alamat Sekolah
  • Nama Yayasan
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Telepon/Faximili.

2. Perizinan Perpanjangan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Izin Operasional
  • NPSN
  • Email
  • Nama Sekolah
  • Status Mula Sekolah
  • Alamat Sekolah
  • Nama Yayasan
  • Alamat Yayasan
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Telepon/Faximili

3. Perizinan Perubahan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

  • Izin Operasional
  • NPSN
  • Email
  • Nama Sekolah
  • Status Mula Sekolah
  • Alamat Sekolah
  • Nama Yayasan
  • Alamat Yayasan
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Telepon/Faximili

4. Perizinan Penutupan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Izin Operasional
  • NPSN
  • Email
  • Nama Sekolah
  • Status Mula Sekolah
  • Alamat Sekolah
  • Nama Yayasan
  • Alamat Yayasan
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Telepon/Faximili

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi per tahun 2020, jumlah SPK yang sudah melapor sebanyak 509 Sekolah.

Terdiri dari :

  1. 264 Yayasan,
  2. 509 Sekolah,
  3. 43 LPA (Lembaga Pendidikan Asing),
  4. 4.736 Rombongan Belajar (Rombel),
  5. 98.625 Peserta Didik (Siswa), dan
  6. 16.026 Pendidik (Guru)

#BangImamBerbagi #SPK #LPA #LPI #2021

Informasi dan Konsuiltasi : Bang Imam (HP./WA 0813-14-325-400) Email : bangimam.kinali@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi