LAMAN

Sabtu, 01 Januari 2022

Formulir Kerangka Acuan (KA) Amdal 2022


Berikut ini Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022 :

A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan

1. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah;

  • merumuskan lingkup dan kedalaman studi amdal;
  • merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
  • mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. 

2. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.

B. Muatan Formulir Kerangka Acuan

1. Informasi Umum

FORMAT ISIAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA) AMDAL 2022 

Formulir Kerangka Acuan (Form KA)

A. Umum

1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan

:

 

2. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan

:

 

3. Penyusun Amdal

:

 

4. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

:

 

5. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

:

 

6. Hasil Pelibatan Masyarakat

:

 

Informasi umum Formulir Kerangka Acuan berisikan antara lain;

  1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan.
  2. Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
  3. Penyusun Amdal.
  4. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. [pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta dengan rencana pengelolaan dan pemantauan yang telah dipersiapkan.]
  5. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.[pada bagian ini dijelaskan posisi lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, informasi kegiatan lain di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan serta keterkaitannya dengan keberadaan lokasi ataupun kawasan sensitif yang ada.]
  6. Hasil pelibatan masyarakat.[pada bagian ini dijelaskan hasil pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat dan tanggapan yang dihasilkan dari proses pengumuman dan konsultasi publik yang telah dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan beserta saran, pendapat, dan tanggapan dari pemerhati lingkungan hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah di saring oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

2. Pelingkupan

Pelingkupan

 

No

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan Yang Sudah Direncanakan

Komponen Rona Lingkungan Terkena Dampak

Uraian

Batas Wilayah Studi

Batas Wilayah Kajian

Dampak Potensial

Evaluasi Dampak Potensial

Dampak Penting Hipotetik (DPH)

Tahap Prakonstruksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahap Konstruksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahap Operasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahap Pasca Operasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Muatan pelingkupan berisi tentang;

a. rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan.[pada bagian ini dijelaskan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.]

b. pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan.[pada bagian ini dijelaskan informasi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang sudah direncanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.] 

c. komponen rona lingkungan hidup terkena dampak.[pada bagian ini diuraikan data dan informasi yang terkait dengan komponen lingkungan yang akan terdampak oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. Data dan informasi yang disampaikan berupa data primer dan/atau data sekunder yang bersifat aktual dan valid dengan menggunakan data informasi sekunder dari sumber resmi dan/atau kredibel untuk menjamin validitas serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Dalam hal ini terdapat beberapa alternatif lokasi, maka data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak disampaikan untuk masing-masing alternatif lokasi. Data dan informasi terkait komponen lingkungan hidup terdampak dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.]

d. dampak potensial.[pada bagian ini disajikan hasil identifikasi dan inventarisasi keseluruhan dampak lingkungan hidup (baik primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang berlaku secara nasional maupun internasional. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak potensial yang timbul atas adanya rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.]

e. evaluasi dampak potensial.[pada bagian ini diuraikan proses evaluasi dampak potensial yang dilakukan, yaitu dengan memisahkan dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak dari dampak yang tidak lagi perlu di kaji. Dalam proses ini harus dijelaskan, dasar penentuan suatu dampak potensial ditetapkan menjadi Dampak Penting Hipotetik (DPH) atau tidak.]

f. dampak penting hipotetik.[pada bagian ini berisikan daftar dampak hasil evaluasi dampak potensial yang dilakukan.]

g. batas wilayah studi.[batas wilayah studi ini merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun (overlay) dari batas wilayah proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif dengan mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana tenaga, dan ketersediaan metode telaahan. Setiap penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial, dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.

Batas wilayah studi dibentuk dari 4 unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu;

  • batas proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan yang akan dilakukan, termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat diplotkan pada peta, berdasarkan lokasi-lokasinya dapat diperoleh langsung dari peta-peta perencanaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga meliputi fasilitas pendukung, seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan bahan, bengkel, dan sebagainya.
  • batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing (seperti air tawar, air laut dan udara), dimana proses alami yang berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (untuk setiap dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta menjadi memiliki beberapa garis batas ekologis, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik.
  • batas sosial, yaitu ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Batas ini merupakan ruang dimana masyarakat yang terkena dampak lingkungan (seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan) tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat yang terkena dampak langsung.
  • batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup 3 unsur batas proyek, ekologis, dan sosial. Dengan menumpangsusunkan (overlay) batas administratif wilayah pemerintahan dengan peta batas proyek, ekologis dan sosial, maka akan terlihat desa/kelurahan, kabupaten/kota dan/atau provinsi mana saja yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis, dan batas sosial. Batas administratif diperlukan untuk mengarahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau penyusun Amdal untuk dapat berkoordinasi ke organisasi perangkat pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan hidup awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya. 

h. batas waktu kajian.[setiap dampak penting hipotetik yang di kaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

3. Metode Studi

Metode Studi

No

DPH

Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan

Metode Pengumpulan Data

Metode Analisis Data

Metode Prakiraan Dampak Penting

Metode Evaluasi

 

 

 

 

 

 

 

Metode studi ini berisi tentang penjelasan dan informasi mengenai;

a. metode pengumpulan dan analisis data

Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat di percaya (reliable) untuk digunakan dalam penyusunan rona lingkungan hidup awal yang rinci dan sebagai dasar dalam perakiraan besaran dan sifat penting dampak. Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode perakiraan dampak yang digunakan untuk setiap dampak penting hipotetik yang akan di kaji, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan refresentatif dengan dampak penting hipotetik yang akan diprakirakan dampaknya. 

Langkah penjelasan metode studi terdiri atas:

  • pencantuman secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
  • uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan/atau teregistrasi.

b. metode perakiraan dampak penting yang akan digunakan

Bagian ini menjelaskan metode prakiraan dampak penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi Andal untuk masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi /alasan pemilihan metode tersebut. Penyusunan dokumen Amdal dapat menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur untuk melakukan prakiraan dampak penting yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.

c. metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan

Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan yang terjadi dilakukan untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh dampak penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Metode evaluasi dampak menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal. 

#BangImamBerbagi #KAAndal #Amdal #2022

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi 2014-2021 (HP./WA 0813-14-325-400)

Selanjutnya ikuti :

  1. Pedoman Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
  2. Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal
  3. Pedoman Penyusunan RKL-RPL
  4. Pedoman Penilaian Dokumen Amdal dan Dokumen RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

4 komentar:

  1. Terima kasih Bang Imam sudah berbagi. Sangat bermanfaat. Salam

    BalasHapus
  2. Terima kasih bang, boleh saya minta izin artikel ini untuk digunakan sebagai referensi/literatur dalam rangka mengajar topik Amdal uktun mahasiswa kami

    BalasHapus
  3. Terima kasih Bang, izin saya untuk menjadikan artikel ini sebagai referensi/literatur bahan ngajar Amdal untuk mahasiswa kami

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi